Bumi Kian Panas, Pakar Standar dan Karbon dari 16 Negara Kumpul di Jakarta
Para pakar standar dan karbon dari 16 negara berkumpul di Jakarta sejak 3 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 7 Juni 2024. Mereka berasal dari Prancis, Amerika Serikat, Indonesia, Jerman, Malaysia, Mesir, Rusia, Jepang, Republik Korea, Belanda, Australia, Cina, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Singapura.
Dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi tantangan global yakni perubahan iklim. Emisi karbon telah menjadi isu global karena dianggap menjadi penyebab percepatan pemanasan global. Bumi kian panas.
Untuk mengurangi dampak perubahan iklim tersebut salah satu solusinya melalui penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (carbon capture, utilization and storage/CCUS). Ini merupakan salah satu metode untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2).
Oohya! Baca juga ya:
Didebat Tan Malaka, Bung Karno Sudahi Pertemuan Romusa di Banten
"Dalam usaha mempercepat pengurangan emisi agar mencapai target Net Zero Emissions (NZE), standar memainkan salah satu peran yang cukup strategis,” ujar Plh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga merupakan Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo, di Jakarta pada Kamis (6/6/2024).
Hendro Kusumo mengatakan hal itu setelah sesi pembukaan The 18th Plenary Meeting and Working Group Meetings of ISO/TC 265 – Carbon dioxide capture, transportation, and geological storage. Hari ini dimulai rapat-rapat pleno.
Selain rangkaian pertemuan di level Working Group dan Pleno Technical Committee dari ISO TC 265, juga dilaksanakan Workshop dengan tema “Sharing Experience on Carbon Distribution and Storage”. Workshop itu ditujukan untuk mengoptimalkan kemanfaatan kepakaran para pakar yang hadir dan berbagi pengalaman serta diskusi dengan para pemangku kepentingan utama di Indonesia. ISO/TC 265 telah mengembangkan standar internasional terkait Carbon Capture and Storage.
"ISO/TC 265 sampai saat ini telah mempublikasikan 13 standar dan dari 13 standar tersebut, empat standar di antaranya telah diadopsi menjadi SNI," ungkap Hendro.
Oohya! Baca juga ya:
Sarekat Islam Merespons Kristenisasi di Indonesia, Apa yang Terjadi?
Terdapat delapan rancangan standar internasional dari ISO/TC 265 sesuai tahapannya. Rancangan-rancangan itu akan dibahas dalam pertemuan kali ini, yang terdiri dari:
- ISO/FDIS 27913 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Pipeline transportation systems
- ISO/CD 27914 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Geological storage
- ISO/AWI 27916 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Carbon dioxide storage using enhanced oil recovery (CO2-EOR)
- ISO/AWI 27917 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Vocabulary — Cross cutting terms
- ISO/DTR 27926 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Carbon dioxide enhanced oil recovery (CO2-EOR) — Transitioning from EOR to storage
- ISO/DIS 27927Carbon dioxide capture — Key performance parameters and characterization methods of absorption liquids for post-combustion CO2 capture
Oohya! Baca juga ya:
Kenapa Berziarah ke Makam Amangkurat I Pembantai Santri-Ulama? Koran Milik Sarekat Islam Bersikap
- ISO/CD 27928 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Performance evaluation methods for CO2 capture plants connected with CO2 intensive plants
- ISO/DTR 27929 Transportation of CO2 by ship
Hingga kini, kata Hendro, ada empat standar ISO yang telah diadopsi menjadi SNI melalui Komtek 13-15 Perubahan Iklim, yang memiliki ruangan lingkup yang relevan dengan NEK (karbon), adalah:
- SNI ISO 27914:2017 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Geological storage;
- SNI ISO/TR 27915:2017 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Quantification and verification;
- SNI ISO/TR 27918:2018 Lifecycle risk management for integrated CCS projects; serta
- SNI ISO/TR 27923:2022 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage — Injection operations, infrastructure and monitoring.
Oohya! Baca juga ya: Ini yang Dilakukan Bung Karno pada Ibu Kos Setelah Talak Istri
Untuk mencegah bumi kian panas, awal tahun ini Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon/Carbon Capture Storage (CCS). Peraturan tersebut memuat ketentuan yang berlaku mengenai pelaksanaan CCS.
Peraturan itu berlaku sejak tanggal 30 Januari 2024. Tahun lalu, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur berbagai ketentuan mengenai kegiatan terkait CCS dan CCUS pada kegiatan usaha hulu migas.
Selain itu juga telah terbit Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang perdagangan karbon. Penjabaran operasionalisasi kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan
Apa yang sudah dilakukan Indonesia untuk mengatasi bumi yang kian panas? Saat ini di Indonesia telah ada tujuh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang diakreditasi KAN. Lima LVV di antaranya telah diakreditasi untuk lingkup NEK.
Lembaga validasi dan/atau verifikasi yang melakukan kegiatan validasi dan/atau verifikasi dalam rangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) memang harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berkedudukan di Jakarta. Hal itu disebut dalam Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Hendro Kusumo meyakini, penerapan standar memungkinkan interoperabilitas melalui pertukaran data. Yaitu dengan menggunakan rujukan ketentuan cara kerja yang efektif dan efisien, yang memperhatikan keselamatan, keamanan dan pelestarian lingkungan hidup.
Oohya! Baca juga ya:
Ditanya Trinitas, Penginjil di Ngoro Ini Gebrak Meja Menahan Marah
Standar internasional yang dikembangkan oleh ISO/TC 265 telah melalui proses pembahasan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Technical Barrier to Trade Organisasi Perdagangan Dunia (TBT-WTO). Standar Internasional yang dikembangkan telah melibatkan kontribusi para ahli internasional dari seluruh dunia.
Pada saat yang sama, negara-negara berkembang seperti Indonesia dimungkinkan memperoleh transfer pengetahuan mengenai praktik-praktik internasional yang baik dalam bidang tersebut. Selain itu, Indonesia juga berkesempatan memberikan masukan untuk memperjuangkan kepentingan nasional.
Sebagai tuan rumah pertemuan internasional ini, Indonesia berharap dapat berkontribusi aktif dalam penyusunan rancangan Standar Internasional yang sedang menjadi trend global ini. Selain itu, diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pemerintah Indonesia, khususnya berkenaan dengan dampak berkembangnya isu Carbon Capture and Storage.
Pertemuan ini juga diharapkan menjadi wahana para bagi pemangku kepentingan di Indonesia untuk mengetahui lebih dalam tentang perkembangan penyusunan rancangan standar internasional yang saat ini sedang dikembangkan oleh ISO/TC 265 Carbon dioxide capture, transportation, and geological storage.
Ma Roejan