Logo KAN Dipalsukan, Segera Diberlakukan Aturan Baru Lisensi Logo KAN
Bukan hanya label halal yang pernah dipalsukan. Logo/simbol Komite Akreditasi Nasional (KAN) ternyata juga dipalsukan.
"Pemalsuan simbol akreditasi sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang melakukan penjualan layanan penilaian kesesuaian dengan menyatakan diri telah terakreditasi KAN," ujar Plt Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo, dalam rilisnya Selasa (3/10/2023) petang.
Pemalsuan simbol akreditasi KAN dapat terjadi di berbagai kondisi. Kemungkinan pertama adalah pemalsuan yang dilakukan oleh organisasi penerap standar. Organisasi tersebut secara mandiri membuat sertifikat kesesuaian dengan mencantumkan logo KAN.
Kemungkinan yang lain adalah pemalsuan yang dilakukan oleh LPK. Terdapat potensi LPK yang belum terakreditasi KAN untuk skema dan lingkup tertentu, dengan sengaja menerbitkan sertifikat dengan menempelkan logo KAN.
Oohya! Baca juga ya: Keturunan Raja Majapahit Ini Mengaku Seperti Orang Idiot Setelah Berhasil Membangun Taman Mini Indonesia Indah
Logo KAN diberikan sebagai simbol akreditasi yang diberikan oleh KAN kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Untuk mengawasi penggunaan simbol akreditasi itu, KAN mengeluarkan persyaratan dan aturan akreditasi LPK melalui KAN U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi LPK dan KAN U-03 Penggunaan Simbol Akreditasi LPK.
Aturan itu menyatakan bahwa simbol akreditasi hanya boleh digunakan oleh LPK yang terakreditasi oleh KAN. “Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, pemalsuan simbol akreditasi KAN merupakan tindakan pidana," kata Donny
Oleh karenanya, kata Donny, KAN akan melakukan pengendalian penggunaan logo KAN itu. Tujuannya untuk melindungi LPK dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
oohya! Baca juga ya: Membahas Usulan Nama Lokal untuk Nederlandsch Nieuw Guinea, Belanda Tolak Nama Irian
Menurut Donny, ketika menggunakan logo yang didaftarkan sebagai merek, harus ada perjanjian lisensi agar merek mendapatkan kekuatan hukum. Untuk itu, KAN menerapkan lisensi dengan menambahkan fitur baru dalam pengajuan akreditasi melalui aplikasi New KANMIS. Yaitu fitur lisensi simbol akreditasi KAN.
Penggunaan lisensi merupakan langkah pengendalian yang dilakukan KAN. Dengan begitu, LPK terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penggunaan lisensi Ini untuk menutup celah hukum kepada LPK yang simbolnya dipalsukan. Melalui penggunaan lisensi, KAN juga lebih mudah melakukan tindakan hukum terhadap pemalsuan.
Oohya! Baca juga ya: Naik Kereta Api... Whoosh Whoosh Whoosh... Siapa Hendak Turut? Hus....
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, KAN merupakan lembaga yang bertanggung jawab di bidang akreditasi LPK. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN.
Dengan mendapatkan akreditasi, duatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian. Yaitu penilaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
Yang dimaksud LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan. LPK yang dimaksud antara lain mencakup Laboratorium, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, lembaga validasi/verifikasi, dan lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian lainnya.
Setelah mendapatkan akreditasi dari KAN, LPK dapat menggunakan logo KAN pada sertifikat yang diterbitkan, sesuai dengan skema dan ruang lingkupnya yang terakreditasi oleh KAN.
Langkah inovatif penggunaan lisensi ini ditujukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Juga untuk transparansi kepada berbagai sektor organisasi yang menerima manfaat status akreditasi KAN.
Pun, menjadi tanda pengenal yang jelas bagi lembaga dan entitas yang telah lulus proses akreditasi yang ketat oleh KAN.
Oohya! Baca juga ya: Mengapa Putri Ariani dan 9 Finalis Lainnya Kalah Suara dari Anjing Bernama Hurricane?
Penggunaan lisensi simbol akreditasi ini dalam jangka panjang akan berlaku bagi semua skema akreditasi yang ada di KAN. Untuk tahap awal, penerapan lisensi simbol akreditasi berlaku untuk skema akreditasi berbasis SNI ISO/IEC 17021-1 Penilaian kesesuaian - Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen - Bagian 1: Persyaratan (ISO/IEC 17021-1:2015, IDT).
Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN Fajarina Budiantari menyampaikan, skema itu mencakup 15 skema akreditasi Lembaga Sertifikasi. Meliputi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Sistem Manajemen Energi, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Sistem HACCP, Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan, Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasok, Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan, Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium, Sistem Manajemen Kepatuhan, Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi, dan Sistem Manajemen Event Berkelanjutan.
Oohya! Baca juga ya: Seperti Kereta Cepat, Rute Pertama Kereta Semarang-Tanggung pun Ditunda Peresmiannya dan Tuai Kritik
Penggunaan lisensi akan berlaku mulai tanggal 1 November 2023, dimana LPK harus sudah mendaftar dan mendapatkan persetujuan penggunaan simbol KAN pada hasil penilaian kesesuaian yang diterbitkannya, sebelum disampaikan kepada klien. Maka, lisensi simbol akreditasi KAN harus digunakan kepada klien yang hasil penilaian kesesuaiannya terbit pada dan setelah tanggal 1 November 2023.
Apabila dalam penerapan lisensi simbol akreditasi KAN terjadi pelanggaran terkait pemalsuan, penipuan, atau tindak pidana lainnya. Pelaku dapat menerima sanksi pidana penjara, denda, hingga pencabutan ijin usaha maupun status badan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Oohya! Baca juga ya: Lima Hal yang Susah Dipahami oleh Orang Luar PSI Setelah Kaesang Disahkan Sebagai Ketum PSI
Untuk menggunakan simbol akreditasi KAN pada hasil penilaian kesesuaian, seperti pada sertifikat hasil sertifikasi, validasi/verifikasi, serta sertifikat penilaian kesesuaian lainnya, LPK harus mendaftar dan mendapatkan persetujuan KAN melalui aplikasi https://layanan.kan.or.id pada fitur lisensi simbol akreditasi KAN. Melalui fitur ini, LPK wajib melaporkan setiap klien yang telah disertifikasi maupun perubahannya. Pada akhirnya setiap sertifikat yang dikeluarkan LPK kepada klien akan tercantum simbol akreditasi KAN beserta barcode yang diperoleh melalui aplikasi tersebut.
Sebagai waktu penyesuaian bagi LPK, KAN memberlakukan masa transisi pada tanggal 1 – 31 Oktober 2023. Diharapkan, pada bulan november nanti LPK yang sudah diakreditasi KAN telah menerapkan penggunaan lisensi simbol akreditasi KAN ini sesuai aturan baru.
Ma Roejan