Jual Sepeda Motor Kredit, Ketua RT Ini Masuk Penjara
Pikir-pikir dulu jika berniat menjual sepeda motor yang belum lunas cicilan kreditnya. Ketua RT di Jember ini harus menerima putusan hakim berupa hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 50 juta gara-gara menjual motor yang belum lunas cicilan kreditnya.
Ketua RT yang bernama Syaiful Bahri itu mengajukan kredit pembelian sepeda motor di di FIFGroup Cabang Jember, Jawa Timur, pada 15 Maret 2021. Ia lalu menjualnya kepada orang lain tanpa memberi tahu FIFGroup.
Setelah menunggak cicilan, FIFGroup melakukan persuasif. Pertama, menghubungi Syaiful lewat telepon, kemudian mendatangi rumahnya.
Oohya! Baca juga ya:
Membantah Berita, Anak Sultan Agung Harus Berbohong kepada Paman Ipar dalam Kasus Ayam Bekisar
Ketika tidak ada tanggapan, FIFGroup melayangkan somasi setelah tunggakan kredit berjalan empat bulan. Setelah mendapat somasi, Syaiful mengaku jika sepeda motornya sudah dijual.
“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi,dalam siaran pers, Senin (12/2/2024).
Tidak percaya pada pengakuan itu, FIFGroup melakukan pelacakan lebih lanjut. “Didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ujar Eko Yomi Wahyudi.
Atas tindakan tersebut, FIFGroup Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada polisi. Syaiful Bahri pun diperiksa hingga akhirnya masuk proses pengadilan.
Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yaitu Pasal 23 Ayat (2).
Oohya! Baca juga ya:
Anak Sultan Agung Marah kepada Paman Ipar karena Bekisar Betina Jadi Jantan
Pasal itu yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Jika melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu. Pengalihan jaminan fidusia merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.
Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran tanpa sepengetahuan FIFGroup Cabang Jember telah melakukan pengalihan kredit terhadap objek jaminan fidusia.
Sepeda motornya bermerk Honda tipe Vario, dengan nomor polisi P 6553 IH. Hakim pengadilan Negeri Jemberi telahmemvonis Syaiful Bahri dalam persidangan yang dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024.
Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama tujuh bulan ditambah denda sebesar Rp 50 juta. Vonis itu tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Kepala FIFGroup Cabang Jember, Junaidi, mengimbau kepada seluruh customer untuk segera melapor ke kantor FIFGroup apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Hal itu diperlukan agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
Oohya! Baca juga ya:
Kompeni Tembakkan Tinja, Kok Bisa Prajurit Sultan Agung Mati karena Peluru Tinja?
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia, karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” kata Junaidi.
Ma Roejan