Upacara Diadakan di IKN, Bagaimana Nasib Bendera Pusaka Merah Putih?
Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan tahun ini dipusatkan di IKN. Bendera Merah Putih duplikat yang disimpan di Monuman Nasional telah dibawa ke IKN pada 10 Agustus 2024.
Bagaimana nasib Bendera Pusaka Merah Putih yang dijahit Fatmawati? Bendera pusaka itu tidak lagi dikibarkan sejak 1969.
Namun, selama Orde Baru selalu dibawa mendampingi bendera duplikat yang akan dikibarkan di setiap Upacara Peringakatan Proklamasi Kemerdekaan. Selalu ada dua petugas Paskibraka yang menghadap Presiden Soeharto selaku inspektur upacara untuk menerima bendera duplikat dan pendera pusaka.
Oohya! Baca juga ya: WR Supratman Girang, Lagu Indonesia Raya Diterima di Kongres Pemuda
Laman setneg.go.id menyebut, bendara pusaka telah mengalami tiga kali duplikasi. Pertama dilakukan pada 1969, yang dikibarkan hingga 1984.
Lalu dibuatkan duplikatnya lagi dan dikibarkan hingga 2014. Pada 17 Agustus 2015 dikibarkan Bendera Merah Putih duplikat yang ketiga, yang dikibarkan hingga sekarang.
Bendera pusaka dan bendera duplikat disimpan di Istana Merdeka. Namun sejak Agustus 2017 penyimpananya dipindahkan ke Monumen Nasional (Monas).
Bendera pusaka sudah tidak lagi mendampingi bendera duplikat. Baik dalam kirab maupun dalam Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Bendera pusaka itu disimpan dengan cara dibentangkan di dalam lemari pajang, terbuat dari kaca antipeluru. Ukuran sama dengan ukuran bendera pusaka, tebal kaca 12 sentimeter.
Suhu di dalam kaca juga dilengkapi dengan pengatur suhu. “Selain itu, tempat penyimpanan ini akan menggunakan tenaga hidrolik sehingga naik dan turun secara otomatis,” tulis laman setneg.go.id.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih. Pasal 1, ayat 1 UU itu menyebut, dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Oohya! Baca juga ya: Tidak Dipaksa Copot Jilbab Jadi Kosokbali di Koloni Jokowi
Ukurannya juga diatur. Pasal 4 ayat 3 menyebut, ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300 cm.
Bendera Pusaka Merah Putih mula pertama dikibarkan setelah pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Fatmawati yang menjahit bendera itu.
Ketika ibu kota Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta, Presiden Sukarno membawanya sendiri dengan menyimpannya di dalam kopor. Ketika Belanda merebut Yogyakarta, dan Sukarno-Hatta dibuang ke Sumatra, Bendera Pusaka Merah Putih mengalami nasib baru.
Selama di Yogyakarta, Bendera Pusaka Merah Putih itu dikibarkan di halaman istana. H Mutahar selaku ajudan Sukarno mandapat mandat dari Sukarno untuk menyimpan bendera itu. Pesan Sukarno, jangan sampai bendera itu ketahuan oleh Belanda.
Maka, Mutahar mencari akal. Ia menyimpannya dengan terlebih dulu melepas jahitannya, sehingga hanya menjadi kain berwarna merah dan kain berwarna putih. Kain putihnya simpan di dalam baju, kain merah ia simpan di tas baju.
Bendera pusaka itu baru dikibarkan lagi dalam Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan ketika ibu kota kembali ke Jakarta. Pada 17 Agustus 2024, di Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan di IKN, Bendera Merah Putih duplikat ketiga yang dikibarkan.
Priyantono Oemar