Kendeng

Cek Titik Api Dikira Lokasi Kebakaran Hutan, Petugas Polres Grobogan Pernah Kecele Saat Tiba di Lokasi

Kebakaran hutan di pinggir jalan raya Purwodadi-Solo di wilayah Kecamatan Geyer, Kabuoaten Grobogan, pada Senin (2/10/2023).

Kemarau membuat Polres Grobogan bersiap diri mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejak Juli 2023, Polres Grobogan melakukan sosialisasi mengenai bahaya kebakaran hutan.

Pada Agustus 2023 dibentuk pula Satgas Karhutla yang melibatkan berbagai pihak. Apel Siaga Satgas Karhutla pun digelar pada 24 Agustus 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pada saat Apel Siaga Satgas Karhutla itu, Administratur KPH Purwodadi Utoro Tri Kurniawan menjelaskan titik rawan terjadinya kebakaran hutan ada di kawasan hutan tepi jalan raya. “Terutama berawal dari masyarakat yang membuang punting rokok di tepi jalan raya,” kata Utoro saat itu.

Oohya! Baca juga ya: Usai Lihat Pameran Koran Kuno, Keturunan Raja Majapahit Ini Bangun Gedung Perpustakaan tapi tidak di Grobogan

Pengecekan ke lokasi titik api yang terpantau satelit pun rutin dilakukan. Pada Agustus terpantau ada tiga titik api dan pada September terpantau ada empat titik api.

‘’Melalui koordinat yang telah kami terima, kami melakukan pencarian titik api tersebut,’’ jelas Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto mengenai adanya titik api di wilayah Geyer.

Tiba di lokasi, petugas dari Polsek Geyer Polres Grobogan menemukan sisa-sisa pembakaran daun jati kering. ‘‘Saat petugas sampai di lokasi, api sudah padam,’’ kata AKP Sunarto.

Hal demikian tak mematahkan semangat petugas untuk terus melakukan patrol. Pada Senin lalu, tanggal 2 Oktober 2023, ada laporan terjadinya kebakaran hutan di Petak 122 B2 RPH Gaji BKPH Monggot KPH Gundih. Hutan ini ada di wilayah Desa Geyer, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Oohya! Baca juga ya: Generasi Muda Perlu Menyeru kepada Calon Pemimpin Bangsa Mengenai Agenda Penanganan Perubahan Iklim

Maka, petugas gabungan dari Koramil Geyer, Polsek Geyer, Satpol PP Kecamatan Geyer dan Perhutani KPH Gundih pun mendatangi lokasi. ‘’Petugas gabungan dibantu masyarakat kemudian melakukan pemadaman api secara manual dengan peralatan seadanya,’’ kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Rupanya, kobaran api sudah membesar, sehingga petugas di lapangan kemudian menghubungi BPBD Grobogan untuk meminta bantuan. Dua unit mobil tangki dari BPBD dan PMI Grobogan dikerahkan ke lokasi untuk membantu pemadaman.

Luas lahan hutan yang terbakar, menurut Dedy sekitar setengah hektare. Beruntung, api belum mencapai tegakan pohon utama yang berisi pohon jati.

Oohya! Baca juga ya: Logo KAN Dipalsukan, Segera Diberlakukan Aturan Baru Lisensi Logo KAN

Lalu, bagaimana hasil pengecekan yang dilakukan oleh pertugas? Apa penyebab kebakaran itu?

‘’Dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas, kebakaran hutan terjadi akibat dedaunan kering yang terjatuh ke tanah dan terbakar,’’ ungkap Kapolres Grobogan.

Dedy menyebutkan, kebakaran hutan yang terjadi di Geyer, Grobogan, mengancam lingkungan dan keamanan pengguna jalan yang melintasi jalan raya Purwodadi-Solo. Sebab, kebakaran hutan itu terjadi di pinggir jalan raya itu.

Dedy pun mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan saat melintasi hutan. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran.

Oohya! Baca juga ya: Keturunan Raja Majapahit Itu Harus Masuk Hutan Jati Dekat Grobogan untuk Bangun Taman Mini Indonesia Indah

‘’Kami berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat,” kata Dedy. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran.

Pemantauan juga terus dilakukan setiap hari. Ia mengingatkan, jika ad aunsur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran hutan, ada sanksinya. Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Ayat 4 Pasal 46 itu menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Menurut Dedy, sanksi digunakan sebagai langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

Ma Roejan

Berita Terkait

Image

Ini Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Bupati Grobogan Ini Memenuhi?

Image

Bikin Trilogi Pedesaan, Layakkah Bupati Grobogan Ini Jadi Pahlawan Nasional?

Image

Siapa yang Layak Jadi Pahlawan Nasional dari Grobogan?