Sekapur Sirih

RW pun Bahkan Lindungi Warganya dari Pinjol, Mengapa ITB Membiarkan Masuk Pinjol, Apa Reaksi Mahasiswa?

ITB bekerja sama dengan lembaga pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa pun berdemo. RW saja melindungi warganya dari pinjol, mengapa ITB malah mengundang pinjol?

Di ujung gang masuk lingkungan RW 01 Kelurahan Mampang Prapatan dipasang spanduk larangan masuk debt collector pinjol. Spanduk itu pada Mei 2023 sudah terpasang, hingga kini masih terpasang.

Lingkungan RW saja menolak kehadiran pinjol, bagaimana mungkin kampus sekelas Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan masuk pinjol? Kehadiran pinjol itu dijadikan solusi untuk membantu mahasiswa tidak mampu agar bisa melunasi uang kuliah tunggal (UKT).

Mahasiswa ITB pun melakukan demo pada Senin (29/1/2024), menolak pelibatan pinjol dalam pembayaran UKT. Pinjol dianggap tidak berpihak kepada mahasiswa.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Oohya! Baca juga ya: Lewat Joget Anaknya, Kakek Sultan Agung Memperlihatkan Kedigdayaan Mataram, Apa yang Dilakukan Sultan Pajang?

“Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra meminta pihak rektorat untuk menghapus program pinjol berbunga. Ia meminta agar kampus memaksimalkan program beasiswa dan keringanan atau cicilan UKT yang tidak memberatkan mahasiswa,” tulis republika.co.id, Senin (29/1/2024).

Otoritas Jasa Keuangan, menyebut pada semester 1 tahun 2022, kredit macet pinjol mencapai 1,2 triliun. Sebanyak 1,1 triliun merupakan pinjaman perorangan dan Rp 118 miliar pinjaman badan usaha (republika.co.id, 13/9/2022). Pada semester 1 tahun 2022, kredit macet pinjol mengalami kenaikan, mencapai 1,94 triliun (bisnis.com, 4/9/2023).

Pengguna pinjol tercatat berusia 19-34 tahun sebagai peminjam terbanyak, mencapai 782,16 miliar. Sedangkan peminjam usia 35-53 tahun, besar pinjamannya mencapai Rp 302,87 miliar.

Karena kredit macet ini, maka pengelola pinjol menggunakan jasa penagih utang untuk mendatangi rumah peminjam. Cara penagihan pun sering dinilai sangat kasar. Mereka melakukan teror.

Tak heran jika kemudian ada spanduk yang dipasang, untuk memberi tahu wilayah mereka tertutup bagi penagih utang alias debt collector. Pengurus RW perlu menjaga kenyamanan lingkungan mereka dari gangguan orang-orang luar.

Ini seperti peristiwa yang terjadi di masa pemerintahan kolonial dulu, ketika marak jasa mindring yang diberikan oleh orang-orang Cina. Mereka masuk ke desa-desa.

Mindring di masa lalu adalah praktik pemberian utang dengan bunga yang mencekik. Sekarang dikenal sebagai rentenir. Pernah juga disebut sebagai lintah darat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat kata mindring dalam arti “menjual barang dengan pembayaran mengangsur”.

Oohya! Baca juga ya: Kakek Sultan Agung Dibujuk Agar Membolehkan Anaknya Ikut Joget, Adipati Tuban Dibuat Melongo Melihat Keahlian Anak Pendiri Mataram Itu

Praktik mindring juga dilakukan dengan cara menawarkan barang, dibeli dengan cara dicicil. Praktik mindring di Blitar pada 1939 tercatat memakai bunga 250 persen. Pelaku mindring pada masa itu adalah orang Cina dan Arab.

Mindring yang mencekik itu mendorong adanya larangan masuk yang ditujukan kepada orang Cina yang menjalankan praktik mindring. Koran Pelita Tionghoa pada 21 Januari 1939 membahas larangan masuk yang ada di Desa Klepon, Blitar.

Larangan tertulis itu dipasang di dekat Garum, jalan menuju perkebunan milik Handelsvereniging Amsterdam (HVA). Bunyi larangan tertulis itu: Tjina en Singkek tida boleh masoek di kampoeng perceel Klepon.

Singkek adalah sebutan untuk orang-orang Cina yang lahir di Cina dan datang di Hindia Belanda. Di Klepon beroperasi perusahaan perkebunan HVA.

Larangan itu membuat orang-orang Cina melayangkan protes ke administrator HVA di Klepon dan ke kantor HVA Surabaya. Mereka meminta peringatan tertulis itu dicabut dan jika tak dipenuhi mereka akan melaporkannya ke kejaksaan. Demikian koran De Locomotief pada edisi 25 Januari 1939 memberitakan.

Seharusnya, perguruan tinggi yang mengandeng perusahaan pinjol perlu berkaca pada dua kasus ini. Kredit macet pinjol terbanyak terjadi di kalangan usia 19-35 tahun. Usia mahasiswa ada di kelompok potensi menunggak pinjol.

Oohya! Baca juga ya: Ditugasi Bangun Mataram, Kakek Sultan Agung tidak Dapat Proyek dari Pajang, Mengapa Sultan Hadiwijoyo tidak Mengistimewakan Anak Angkatnya Itu?

Spanduk peringatan untuk debt collector (penagih utang) dan bank keliling di RW 1 Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tak heran jika mahaisiswa ITB mendemo rektorat ITB agar menghapus pinjol berbunga di kampus ITB. Mahasiswa ITB pun menuntut rektorat kreatif memaksimalkan program beasiswa.

Pejabat Kemendikbudristek mengingatkan misi yang harus diemban oleh perguruan tinggi negeri, yaitu menyediakan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. “Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya (republika.co.id, 29/1/2024).

Ma Roejan