Jangan Diusulkan Jika Calon Pahlawan Lakukan Ini, Sia-sia Bikin Naskah Akademik
Presiden Prabowo mengundurkan waktu pengumuman pahlawan nasional 2024 tentu bukan karena ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi, melainkan karena ia sedang melawat ke luar negeri. Apa itu pahlawan nasional?
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, sehingga tidak sembarang orang bisa diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Jadi, jangan diusulkan jika calon pahlawan lakukan hal-hal ini, sebab sia-sia belaka segala jerih payah yang telah dilakukan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mulai dari menyusun naskah akademik hingga mengadakan seminar.
UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, memiliki definisi pahlawan nasional. Ada dua kondisi seseorang bisa dijadikan pahlawan nasional.
Pertama, yang disebut pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia yang telah berjuang melawan penjajah di wilayah NKRI dan telah gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Kedua, yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan calon pahlawan, pengusul perlu melakukan diskusi kelompok terpumpun, menyusun naskah akademik, mengadakan seminar nasional, dan sebagainya. Jika ada bukti-bukti yang membuat ia akan dicoret dari daftar usulan pahlawan nasional, maka sia-sialah semua hal yang sudah dikerjakan itu.
Dalam naskah akademik itu data dan fakta mengenai calon pahlawan yang akan diusulkan harus diungkap. Perlu disertai pula bukti-bukti dari berbagai literature, foto, dan sebagainya.
Bisa saja pengusul memiliki banyak data mengenai calon pahlawan yang akan diusulkan itu. Tetapi Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) beranggotakan sejarawan, juga memiliki banyak literatur yang dapat dijadikan rujukan untuk membuktikan calon pahlawan itu layak mendapat gelar pahlawan atau tidak.
Sebelum sampai di meja TP2GP, naskah akademik juga akan dikaji di meja Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). TP2GD ini membantu gubernur/bupati/wali kota untuk mengeluarkan rekomendasi pengajuan calon pahlawan nasional ke Kemensos RI.
TP2GD ditetapkan oleh kepala daerah, beranggotakan paling banyak 13 orang. Anggotanya terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait. Sekretariat TP2GD melekat pada instansi/dinas sosial di provinsi dan kabupaten/kota.
Di pusat, ada TP2GP yang dibentuk oleh Menteri Sosial. Anggotanya paling banyak juga 13 orang, terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.