Lebaran, Yang Dapat THR dan yang Jadi Korban PHK pun Pada Mudik
Paparan hasil “Survei Kondisi Kehidupan Kuli yang Dipekerjakan di Batavia pada 1937” menyebutkan, para kuli di Batavia juga mudik menjelang dan setelah Lebaran. Survei itu diadakan oleh Biro Pusat Statistik Hindia Belanda.
Para kuli ini tentu termasuk golongan yang beruntung, kendati THR yang mereka terima adalah persekot upah beberapa hari kerja setelah Lebaran. Akibatnya, mereka mendapat upah bulanan setelah Lebaran lebih kecil dari upah bulanan sebelum Ramadhan.
Oohya! Baca juga:
Banyak Kebakaran Selama Ramadhan, Selama Mudik Pastikan Menggunakan Produk Ber-SNI.
THR di Masa Hindia Belanda adalah Persekot Upah Beberapa Hari Kerja Setelah Lebaran.
Pada 1950-an, THR Lebaran yang Diterima Pekerja Minimal Rp 50.
Mereka termasuk beruntung karena mereka bisa belanja baju baru dan masih bisa menyisihkan uang untuk sedekah dan zakat fitrah. Hasil survei itu memperihatkan adanya peningkatan belanja selama Ramadhan untuk beberapa jenis kebutuhan.
Tentu saja mereka juga bisa mudik dengan membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung. Pada Lebaran 1934,banyak pegawai kereta api yang terpaksa mudik, karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja IPHK). Koran Pemandangan edisi 16 Januari 1934 melaporkan, mereka adalah pegawai kereta api stasiun Manggarai. Setelah dipecat, mereka pulang ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat itu, Lebaran jatuh pada 17 Januari 1934.
Priyantono Oemar