Pitan

Kiara Mendesak Pembatalan Proyek Tanggul Laut Raksasa di Pesisir Teluk Jakarta

Tanggul laut di pesisir Teluk Jakarta dianggap sebagai solusi yang keliru untuk mengatasi rob. Karenanya, Kiara mendesak pembatalan proyek itu dan mengatasi akar masalah yang sebenarnya (foto: amin madani/republika).
Tanggul laut di pesisir Teluk Jakarta dianggap sebagai solusi yang keliru untuk mengatasi rob. Karenanya, Kiara mendesak pembatalan proyek itu dan mengatasi akar masalah yang sebenarnya (foto: amin madani/republika).

Koalisi Rakyat untuk Perikanan (Kiara) menilai, pembangunan tanggul laut raksasa (giant sew wall) di Teluk Jakarta sebagai langkah yang tidak menyelesaikan masalah dan keliru, terutama dalam konteks mitigasi bencana. Kiara mendesak pemerintah untuk membatalkan proyek ambisius National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu.

Oohya! Demi Indonesia, baca juga ya: Kiara Ingatkan Soal Tanggul Laut Raksasa Jakarta, Seharusnya Dijadikan Hutan Mangrove.

Sekjen Kiara Susan Herawati menyataan, “Pemerintah menganggap bahwa untuk mengatasi banjir di teluk Jakarta dan intrusi air laut dapat dilakukan dengan membangun tanggul laut raksasa.” Pemerintah, menurut Susan, tidak melihat akar masalah yang menyebabkan semakin tingginya intensitas rob di Teluk Jakarta, hingga penyebab lajunya penurunan muka tanah di beberapa titik pesisir teluk Jakarta.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Jika berkaca dari implementasi dan ketangguhan tanggul yang telah dibangun, terjadi beragam peristiwa seperti tanggul yang retak di berbagai titik seperti di Muara Baru, serta tanggul yang jebol seperti yang terjadi di Pantai Mutiara dan di Pelabuhan Muara Baru. Ini menjadi bukti awal bahwa tanggul laut raksasa merupakan solusi palsu,” ungkap Susan dalam rilisnya, Jumat (27/1/2023).

Kiara meminta pemerintah fokus pada lima hal utama. “Yaitu: 1) Penyelesaian akar permasalahan penurunan muka tanah Teluk Jakarta beserta perubahan iklim dengan dampaknya; 2) Merestorasi ekosistem mangrove di Teluk Jakarta; 3) Perlindungan ruang kelola (produksi) nelayan, baik laut maupun darat disertai kebijakan teknis perlindungan dan pemberdayaan nelayan; serta 4) Menjalankan pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat pesisir sesuai Putusan MK No. 3 Tahun 2010, 5) Pemerintah harus menghentikan pemberian izin dan pembangunan yang mengubah ruang terbuka hijau menjadi pusat perbelanjaan ataupun bangunan lainnya karena perubahan ruang ini yang memperburuk kondisi banjir di Jakarta,” kata Susan.

Ma Roejan