Egek

Sudah Lewat Waktu, Kiara Minta Pembuat Pagar Laut Diungkap dan Ditindak Secara Pidana

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. KKP berjanji akan menginvestigasi selama 20 hari untuk mengetahui pelaku utama/pembuat pagar laut itu. Kini sudah lewat batas waktu, sehingga Kiara menuntut agar pelaku utama segera diungkap dan ditindak secara pidana. Sumber:priyantono oemar

Apa kabar pagar laut? Hingga pertengahan Februari 2025, sudah lewat waktu, pembuat pagar laut di Tangerang belum juga diungkap dan ditingak secara pidana.

Padahal pada pertengahan Januari 2025 Menteri Kelautan dan Perikanan berjanji akan melakukan investigasi dalam 20 hari untuk mengungkap pelaku utamanya. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hal itu memunculkan dugaan adanya kesengajaan menyembunyikan aktor utamanya.

Sekaligus juga merupakan bentuk dugaan ketidaktegasan KKP dalam menindak pelaku privatisasi perairan pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah terjadi di Indonesia. Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyebutkan, ada upaya untuk menggiring opini publik dari yang awalnya pemagaran laut menjadi hak atas tanah di atas laut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kiara memandang bahwa saat ini perhatian publik tengah digiring dari isu utama. Isu utama pagar laut adalah dugaan tindak pidana pembatasan nelayan untuk melintas dan mengakses laut dan privatisasi laut dalam konteks pemagaran laut.

Isu dibelokkan menjadi isu lahirnya hak atas tanah di atas laut. “Hingga saat ini belum ada transparansi ke publik terkait siapa dalang utama pelaku pemagaran laut ini,” kata Susan.

Kiara mencatat bahwa perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut yang berada di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Januari 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan melakukan investigasi 20 hari terhadap pembangunan pagar laut tersebut.

Jika merujuk sejak tanggal 10 Januari 2025 hingga 20 hari setelahnya yaitu 30 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan masih belum mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab maupun aktor utama dalang pemagaran laut itu. Padahal, masyarakat lokal maupun publik luas telah mengetahui dugaan pelaku utamanya.

Pada 23 Januari 2025 telah dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KKP yang diwakili langsung oleh Sakti Wahyu Trenggono sebagai Men-KP dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RDP itu membahas kasus pagar laut dan Pulau Pari.

Namun, hal yang sama juga terjadi. Dupa puluh hari kemudian, tepatnya di pertengahan bulan Februari 2025, masih belum ada kejelasan mengenai dalang dan/atau aktor utama pelaku pemagaran laut ini.

“Kiara mendesak KKP untuk transparan dalam mengungkap pelaku utamanya pemagaran laut ini, bukan hanya sekedar membongkar pagar laut tanpa ada pengungkapan pelakunya,” kata Susan.

Berita Terkait

Image

Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 7,7 Miliar per Bulan, KKP Hanya Kenai Denda Rp 18 Juta per Km Pagar Laut, Kiara: Tidak Serius

Image

Pagar Laut, Kiara: Persil di Laut 5 Juta Meter Persegi

Image

Pemberian HGB dan SHM Pagar Laut, Kiara: Perampasan Ruang Laut

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com