Egek

Kasus Pagar Laut, Kiara Heran Cuma Kades Kohod dan Aparat Desa yang Diseret

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Kiara heran cuma Kades Kohod dan Sekdes Kohod yang dijadikan tersangka. Sumber:priyantono oemar

Pagar laut di Tangerang membentang di perairan 16 desa di enam kecamatan. Karenanya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) heran jika hanya Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa yang dijadikan tersangka.

Pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada 26 Februari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) menyebut Kades Kohod dan Sekdes Kohod sebagai penanggung jawab pemasangan pagar laut. Keduanya telah ditindak oleh Kepolisian dan KKP.

Menteri KP tidak juga mengungkap aktor utama pemagaran laut itu seperti yang dijanjikan ketika akan menginvestigasi kasus ini. Empat orang yang telah dijadikan tersangka pun, tuduhannya berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan dan delik tersebut secara jelas bukan karena pemagaran laut,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Kiara menilai, untuk mengetahui pelaku utama dari kejahatan pemagaran laut sepanjang 30,16 km itu perlu mencari pihak yang paling diuntungkan dengan adanya pemagaran laut tersebut. Harusnya, ini yang menjadi fokus investigasi KKP.

“Yang perlu dipertegas kembali adalah bahwa pemagaran laut ini memiliki panjang ±30,16 km yang terdapat di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang. Sehingga, bukan hanya di Desa Kohod saja pagar laut tersebut berada,” ujar Susan.

Kiara juga menyayangkan, KKP hanya fokus pada Desa Kohod dalam penjelasannya di rapat kerja dengan Komisi IV DPRRI. “Kepala Desa Kohod, menurut kami, hanya salah satu aktor pemerintah desa yang memuluskan proyek pemagaran laut tersebut,” kata Susan.

Menurut Susan, berdasarkan teori subjektivitas, aktor utama pelaku pemagaran laut yang seharusnya menjadi target utama yang harus diungkap. Penanganan hukumnya tidak cukup hanya menyasar pada aktor yang turut serta melakukan maupun aktor yang membantu melakukan pemagaran laut tersebut.

Pemagaran laut itu, menurut Kiara, telah berdampak secara ekologi. Pun telah merugikan perekonomian nelayan kecil dan tradisional karena mengganggu aktivitas melaut. Bahkan, hasil tangkapan yang jauh berkurang karena adanya pagar laut di perairan 16 desa tersebut.

Pemagaran laut juga telah merugikan keuangan negara dalam konteks pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut. Pengungkapan pelaku pemagaran laut, juga jangan hanya berujung pada pengungkapan Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod sebagai pihak yang dianggap pelaku utama pemagaran laut sepanjang 30,16 km.

Menteri KP, kata Susan, menyebut Kepala Desa Kohod sebagai pelaku pemagaran laut bersedia membayar seluruh denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Akan tetapi, pengacara Kepala Desa Kohod membantah telah menyetujui bersedia denda tersebut. Bahkan mereka belum menerima pemberitahuan resminya.

Kiara melihat, pernyataan Menteri KP tersebut adalah suatu bentuk dugaan pembohongan publik, dan dugaan bentuk penyembunyian pelaku utama pemagaran laut tersebut. Menteri KP hingga saat ini juga belum membuka hasil investigasi yang telah dilakukan oleh KKP secara transparan kepada publik.

Publik berhak mengetahui seluruh aktor yang terlibat dalam pemagaran laut ini, mulai dari aktor intelektualnya, pelaku perantara/penghubung aktor intelektual dengan aktor lapangan, yang sesuai dengan tupoksi KKP. Ketidaktransparanan dan ketidaktegasan Menteri KP dalam mengungkap pelaku utama pemagaran laut ini patut menjadi perhatian publik bahwa ada dugaan ketidakseriusan dan dugaan kesengajaan/pembiaran yang dilakukan Menteri KP, sehingga pelaku utama pemagaran laut ini tidak akan diungkap.

Ma Roejan

Berita Terkait

Image

Sudah Lewat Waktu, Kiara Minta Pembuat Pagar Laut Diungkap dan Ditindak Secara Pidana

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com