Sekapur Sirih

Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 7,7 Miliar per Bulan, KKP Hanya Kenai Denda Rp 18 Juta per Km Pagar Laut, Kiara: Tidak Serius

Pagar laut dipasang di wilayah perairan yang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM. KKP hanya kenai denda Rp 18 juta per kilometer, padahal menurut Ombudsman, nelayan merugi Rp 7,7 miliar per bulan akibat pagar laut itu. Kiara menyebut tidak serius. Sumber: priyantono oemar

Ombudsman RI menaksir, kerugian nelayan Tangerang akibat pagar laut mencapai Rp 7,7 miliar per bulan. Tapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta ganti rugi dengan jumlah yang kecil.

"Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono seperti dikutip republika.co.id pada Kamis (23/1/2025).

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai tidak serius penanganannya. "Secara tidak langsung KKP menegaskan kepada seluruh korporasi bahwa KKP tidak akan menindak tegas dan tidak akan mengungkap pelaku perusak laut, pesisir dan pulau kecil," kata Sekjen Kiara Susan Herawati, Selasa (28/1/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Apakah denda kecil itu karena pemasangan pagar laut itu berada di wilayah hak pemasang? Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG) Muannas Alaidid mengakui ada bidang perairan di dalam pagar laut yang sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-nya atas nama anak perusahaan ASG.

"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin lokasi/PKKPR, semua lengkap," kata Muannas Alaidid seperti dikutip republika.co.id pada Rabu (22/1/2025).

Jika sertifikat itu diperoleh dengan cara sudah sesuai prosedur, mengapa saat isu pagar lait mencuat pemilik sertifikat tidak segera mengakuinya? Kiara berani menuatakan, terbitnya sertifikat atas perairan yang telah dipasang pagar bambu itu sebagai proses maladministrasi.

Karena maladministrasi, tentunya memiliki implikasi tindak pidana. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh aparatur desa maupun kantor pertanahan.

Tapi, kata Susan, KKP hanya melihat sisi administrasi. Sehingga, KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu dan didasarkan pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP.

"Ironisnya setelah KKP menyegel pagar laut di 9 Januari 2025 hingga sampai saat ini tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut. Padahal terdapat pihak-pihak yang diduga pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya telah diketahui masyarakat lokal. Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut kepada aktor intelektualnya,” kata Susan.

Polri memberikan tanggapan soal undur podana di pagar laut. "Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin, seperti dikutip mediahub.polri.go.id pada 15 Januari 2024.

Kiara melihat ketidakseriusan menangani kasus pagar laut itu. “Telah terang dan jelas bahwa SHM dan SHGB ini terdapat di Desa Kohod dan diduga melibatkan aparatur desa setempat serta Kantor Pertanahan Tangerang, hingga sertifikat tersebut diterbitkan," kata Susan.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen yaitu PP No. 85/2021. Penghitungan denda hanya berdasar atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut. Bagaimana dengan kerugian nelayan yang menurut Ombudsman mencapai 7,7 miliar per bulan?

Menurut Susan, atas terbitnya SHM dan SHGB tersebut, seharusnya pihak penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ATR/BPN dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hal tersebut. "Bahkan sudah ada pengakuan dari warga yang namanya dicatut sebagai salah satu pemilik dari sertipikat hak atas tanah di laut tersebut," kata Susan.

Berita Terkait

Image

Kenapa tak Ada Sanksi untuk Korporasi Penyebab Kerusakan Ekosistem Laut Gugusan Pulau Pari?

Image

Pagar Laut, Kiara: Persil di Laut 5 Juta Meter Persegi

Image

Pagar Laut, Kiara: Persil di Laut 5 Juta Meter Persegi