Lincak

Kopi Pun Melahirkan Koruptor

Kopi telah menggiurkan seorang agen perusahaan kopi di Malang untuk menyelewengkan hasil penjualan kopi.

J Quithoven adalah agen kopi dan karet di Dampit, dari perusahaan kopi dan karet di Malang. Pada 1927 usianya 46 tahun. Ia diadili karena dituduh menggelapkan uang kopi. Ia telah menyalahgunakan uang perusahaan senilai 45 ribu gulden. Pada Januari dan Februari 1927, ia ditugasi menjual 925 pikul kopi. Sebanyak 745 pikul, ia selewengkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain, sehingga merugikan pemilik kopi.

Priyantono Oemar

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berita Terkait

Image

Ada LSPro di Tanah Papua, Uji Mutu Kopi, Kakao, dan Pala tak Perlu Lagi ke Jawa