Kapal Isap Pasir Laut Kembali Beroperasi di Perairan Pulau Tunda dan Teluk Jakarta, Koalisi NGO Bersuara
Pada 18-22 November 2023 ada kapal isap pasir yang beraktivitas di sekitar wilayah perairan Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten. Kapal itu dianggap mengganggi aktivitas nelayan kecil di wilayah Pulau Tunda dan Pulau Pari.
“Kapal itu menabrak alat tangkap kami sehingga jadi rusak,” ujar Mustaghfirin, nelayan kecil sekaligus Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Kamis (23/11/2023).
Alat tangkap yang rusak itu seperti bubu, jaring, tendak (rumpon) dan bubu kepiting. “Wilayah tangkap kami yang dilewati kapal itu hanya berjarak sekitar tiga mil dari Pulau Pari,” kata Mustaghfirin.
Kapal isap pasir itu, pada 27 Oktober 2023 telah disetop operasionalnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Begitu nelayan melaporkan kapal itu sudah beroperasi lagi, Seknas KIARA, Eknas WALHI, WALHI Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FPPP) melakukan kajian cepat.
Oohya! Baca juga ya: Ini Arti Nama Untung Suropati, Budak Perwira Kompeni yang Minta Perlindungan kepada Amangkurat II di Kartosuro
Selama lima hari beroperasi, kapal itu diduga tekah mengeruk kurang lebih 120 ribu meter kubik pasir laut dengan akumulasi pendapatan kotor sebesar Rp 2,56 miliar. Ini angka perkiraan dengan harga satu meter kubik pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp 188 ribu per meter kubik.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin menyinggung soal biaya pemulihan lingkungan akibat pertambangan pasir laut. Ia menjelaskan, biaya pemulihan lingkungan akibat pertambangan pasir laut jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan ekonomi yang dihasilkan.
“Hasil Kajian WALHI bersama dengan para ahli menjelaskan, jika satu meter kubik menghasilkan Rp 1, maka biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan sebesar Rp 5. Artinya, biaya pemulihan lingkungan hidup itu lebih besar lima kali lipat dari pendapatan,” kata Parid dalam siaran pers bersama, Kamis (23/11/2023).
Parid mengingatkan pemerintah berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta. Akibat reklamasi Teluk Jakarta nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp 766 miliar per tahun.
Setiap nelayan akan rugi Rp 26,9 juta per tahun setiap satu hektare laut terdampak reklamasi. Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai Rp 137,5 miliar per tahun setiap satu hektare laut yang terdampak reklamasi.
Reklamasi juga akan mengakibatkan kerugian total Rp 13,6 miliar per tahun bagi para pemilik tambak ikan. Kemudian 1.561 orang pedagang ikan akan rugi Rp119,4 miliar setiap tahun. Begitu pula 472 pengolah ikan yang akan rugi Rp 46,2 miliar per tahun.
“Dengan demikian, kami mendesak proyek reklamasi sekaligus pertambangan pasir laut di Pulau Tunda, Banten, segera dihentikan. Masa depan Pulau Tunda dan Teluk Jakarta adalah pemulihan ekologi dan ekonomi untuk nelayan,” tegas Parid.
Oohya! Baca juga ya: Kompeni Batal Hapus Semua Utang Amangkurat II Gara-gara Utusan Kompeni Kapten Tack Dibunuh di Kartosuro
Pulau Tunda termasuk dalam kategori pulau kecil yang memiliki tingkat kerentanan tinggi karena sangat bergantung dengan pulau utama. Sebagai pulau kecil, perairan Pulau Tunda dibebani tiga izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut.
“Pertambangan pasir laut dan penimbunan pantai telah jelas dan tegas merupakan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tepatnya pada Pasal 35 huruf i dan l,” jelas Sekjen Kiara Susan Herawati.
Maka, Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) --yang terdiri dari Seknas KIARA, Eknas WALHI, WALHI Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FPPP)-- mendesak pemerintah agar mencabut seluruh rekomendasi pemanfaatan ruang laut untuk perizinan pertambangan pasir laut. KSPP juga meminta pemulihan ekologi Teluk Jakarta sebagai agenda prioritas dalam dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Pernyataan lengkap KSPP, mendesak pemerintah untuk:
1. Mencabut seluruh rekomendasi pemanfaatan ruang laut untuk perizinan pertambangan pasir laut;
2. Membuka informasi publik terkait proses dan hasil penindakan hukum yang telah dilakukan kepada MV Vox Maxima dan PT Hamparan Laut Sejahtera pada Oktober 2023;
3. Melakukan audit lingkungan perairan laut Pulau Tunda sebelum dan pasca MV Vox Maxima melakukan operasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Tunda;
Oohya! Baca juga ya: Ini Lokasi di Puncak Gunung yang Menjadi Tempat Favorit untuk Berfoto Para Pendaki Amatir
4. Menindak tegas pihak-pihak terkait yang secara langsung maupun tidak langsung terhubung dengan operasi pertambangan pasir laut oleh MV Vox Maxima secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa diakses oleh publik;
5. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
6. Menjadikan pemulihan ekologi Teluk Jakarta sebagai agenda prioritas dalam dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Ma Roejan