Pitan

Para Calon Kepala Daerah Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini Kata Komnas Perempuan

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono menyeru agar janda-janda kaya di Jakarta menikahi pemuda pengangguran. Komnas Perempuan menganggapnya sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ada beberapa calon kepala/wakil kepala daerah yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. Sumber:prayogi/republika

Ada 3.064 calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November 2024. Tapi dari jumlah itu, hanya 331 calon kepala daerah perempuan. Hanya 10,66 persen.

Daerah yang akan melakukan pilkada serentak ada 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memantau dan menerima sejumlah informasi terkait dengan pelaksanaan kampanye yang masih menormalisasi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender berupa pernyataan seksisme, subordinasi perempuan, dan kekerasan seksual.” Demikian pernyataan sikap Komnas Perempuan, Kamis (7/11/2024), dengan narasumber: Siti Aminah Tardi, Veryanto Sitohang, Rainy M. Hutabarat, dan Olivia Ch Salampessy.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Komnas Perempuan juga menerima pengaduan terkait adanya kekerasan yang ditujukan kepada perempuan di tahapan kampanye karena dituduh tidak mendukung salah satu kandidat. Diskriminasi atau seksisme, lanjut Komnas Perempuan, digunakan sebagai alat kampanye untuk meraup perhatian.

Di antaranya, pernyataan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran. Ada pula pernyataan Calon Gubernur Independen Jakarta, Dharma Pongrekun mengatakan guru-guru perempuan sengaja ditempatkan di Taman Kanak-kanak untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT sejak dini.

Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah juga melontarkan bahwa perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur. Juga terdapat baliho bernada seksis dari pasangan Calon Bupati - Calon Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya - Danang Maharsa yang bertuliskan 'Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang' yang berarti 'Memilih imam (pemimpin) kok perempuan. Jangan ya dik ya! Imam (pemimpin) harus pria'.

Ada pula pernyataan “tusuk di tengah yang sedap”. Pernyataan ini merupakan pernyataan penutup yang disampaikan kandidat Murad-Michael di Maluku pada debat terbuka.

Komnas Perempuan menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada pelaksanaan kampanye dan debat publik itu. Pernyataan-pernyataan itu tidak mematuhi ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.

Menurut Komnas Perempuan, kasus-kasus tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hal itu bertentangan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI.

Berdasarkan hasil pemantauan hak perempuan dalam pemilu, Komnas Perempuan mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral sebagai:

“Segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi dan/atau aspirasi mereka untuk mendapatkan jabatan politik dan/atau terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu. Kekerasan ditujukan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi atau berpendapat atas dirinya sendiri”. (Komnas Perempuan:2021).

Berita Terkait

Image

3 Lembaga Negara Soroti Kasus Pria Disabilitas Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Image

Oligarki Gagal Kuasai Jakarta Lewat Pilkada, Dulu Portugis Gagal Mendarat di Sunda Kelapa

Image

Begini Ternyata Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan Bagi Kesehatan Jiwa Korban