Egek

Jaring Nusa Minta Pemerintah Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil

Jaring Nusa mengadakan pertemuan tahunan pada 7-9 September 2023 di Jakarta. Dalam pernyataan sikapnya, Jaring Nusa meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat pesisir dan pulai kecil (foto:jaring nusa).
Jaring Nusa mengadakan pertemuan tahunan pada 7-9 September 2023 di Jakarta. Dalam pernyataan sikapnya, Jaring Nusa meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat pesisir dan pulai kecil (foto:jaring nusa).

Jaring Nusa menilai semangat RPJPN 2025-2045 masih mengutamakan hilirasi industri terutama dari sektor pertambangan. Hal ini dianggap sangat kontras dengan semangat mengedepankan kesejahteraan dan mempertahankan kearifan lokal yang terbukti telah memberikan manfaat ekonomi sekaligus ekologi yang ada di pesisir, laut, dan pulau kecil.

Oohya! Baca juga ya:

Warga Pulau Wawonii Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU PWP3K

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menatap Gamang Visi Maritim Indonesia 2045

Laut Indonesia Banyak Ikan, Mengapa Penduduk Pesisir Relatif Lebih Miskin

“Ada banyak kasus di Kawasan Timur Indonesia yang telah merugikan masyarakat dan juga lingkungan akibat dari pengarusutamaan industri ekstraktif.” Demikian pernyataan sikap dari Jaring Nusa, Jumat (9/9/2023). Jaring Nusa merupakan mengadakan pertemuan tahunan pada 7-9 September 2023 di Jakarta.

Jaring Nusa menyebut beberapa contoh kasus. Di Pulau Wawonii, masyarakat merasakan penderitaan akibat dari pertambangan nikel untuk memenuhi kepentingan industri mobil listrik. Di perairan Spermonde, warga pulau Kodingareng, Makassar, dan warga pesisir Galesong, Takalar, telah merasakan dampak industri tambang pasir laut yang menghancurkan wilayah tangkap dan menyebabkan abrasi yang semakin parah.

Hal serupa terjadi di Maluku Utara yang menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel yang memporakporandakan pesisir dan pulau kecil. Ancaman yang sama juga dirasakan oleh masyarakat di Pulau Sangihe yang terdampak ekspansi pertambangan emas.

Semua itu akan mengancam eksistensi masyarakat, ekosistem laut hingga pulau kecil itu sendiri. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar pada sektor laut perlu dilindungi dengan berbagai aturan dan tata kelola yang baik.

Oohya! Baca juga ya:

Perang Diponegoro atau Perang Jawa Dipicu oleh Patok Tanah atau Selop Diponegoro?

Persatuan Timur Besar dan Cikal- Bakal RMS yang Ingin Jadi Provinsi ke-13 Belanda Setelah Menolak RIS

Persatuan Timur Besar Tolak Kemerdekaan Indonesia, Pun Kemudian Tolak Republik Indonesia Serikat

“Visi Nusantara --dalam penjabaran di dalam RPJPN 2025-2045 disebut visi maritim-- belum secara konkret menjabarkan pentingnya membangun prasyarat utama implementasi visi maritim, yakni untuk memastikan adanya perlindungan dan pengakuan hak atas ruang hidup masyarakat pesisir pulau kecil sebagai subyek pembangunan,” ujar Asmar Exwar, dinamisator Jaring Nusa.

Hal lainnya, Kawasan Timur Indonesia ditempatkan sebagai wilayah kepulauan penopang pembangunan dengan basis penyedia sumber daya alam. Hal ini akan menambah kerentanan dan rawan tereksploitasi.

Menurut Asmar, ini kontradiktif dengan kebutuhan terkait perlindungan wilayah kepulauan dan laut sebagai suatu ekosistem yang terintegrasi dan merupakan penopang kehidupan masyarakat.

Parid Ridwanuddin, pengampanye pesisir dan laut WALHI, menegaskan, RPJPN 2025-2045 akan kehilangan jangkar konstitusionalnya jika tidak memasukkan pasal 33, UUD 1945 yang memandatkan negara menguasai sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan sejumlah hal dalam penyusunan RPJPN 2025-2045. Pertama, memastikan pembangunan nasional tidak menempatkan laut sebagai ruang pertarungan antara yang kuat dan yang lemah (mare liberum). Kedua, menghindari penyusunan rencana pembangunan yang bias teknokratisme, di mana pengetahuan lokal dan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat pesisir tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam RPJPN 2025-2045. Ketiga, memastikan undang-undang keadilan iklim sebagai prioritas utama dalam RPJPN sebagai kerangka regulasi utama sekaligus mencabut beragam aturan yang akan melanggengkan kerusakan, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.

Parid meminta pemerintah serius dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan tersebut di tengah situasi pesisir, laut, dan pulau kecil yang semakin kritis seperti semakin cepatnya kenaikan temperatur air laut. “Anehnya pemerintah tidak punya sense of crisis. Di lapangan terus diperluas berbagai proyek yang merusak pesisir, laut, dan pulai kecil. Dampaknya telah terlihat. Desa-desa pesisir semakin banyak yang tenggelam. Tahun 2045 lebih layak disebut sebagai Indonesia cemas, bukan indonesia emas,” tegas Parid.

Jaring Nusa menyoroti Visi Indonesia Emas yang tertuang dalam rancangan RPJPN 2025-2045, khususnya terkait dalam visi maritim. Ada lima isu pokok yang penting dilakukan pemerintah, yakni terkait perubahan iklim, kedaulatan pangan dan ekonomi lokal, konservasi pesisir dan perikanan berkelanjutan, penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir, serta pengelolaan ruang laut dan mengatasi dampak industri ekstraktif.

Terkait dengan kedaulatan pangan dan ekonomi kokal masyarakat pesisir pulau kecil, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaring Nusa mendesak pemerintah untuk:

- Memastikan dan mempersiapkan lumbung pangan yang berbasis produsen skala kecil di pesisir dan pulau kecil, saat terjadi ancaman bencana iklimMemastikan sumber daya alam, terutama di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat di pesisir pulau kecil

- Memastikan ketersediaan pasar dan rantai pasok pangan terjangkau oleh masyarakat pesisir dan pulau kecil.

- Mendesak pemerintah melindungi berbagai sumber ketersediaan bahan pokok di wilayah pesisir berbasis pangan lokal non-beras seperti sagu, dan lain sebagainya.

- Diversifikasi produk pangan dengan mendukung pangan lokal menjadi produk untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat lokal.

Terkait dengan Konservasi Pesisir dan Perikanan Berkelanjutan di pesisir pulau kecil, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaring Nusa mendesak pemerintah untuk:

- Pelibatan masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemanfaatan wilayahnya.

- Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya mengejar target angka luasan konservasi, tetapi mendorong pengelolaan kawasan konservasi yang efektif untuk melindungi ekosistem serta meningkatkan ekonomi masyarakat.

- Penentuan kawasan konservasi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang telah disepakati.

- Mendesak tata kelola perikanan skala kecil yang berkelanjutan berkeadilan dan berkearifan lokal

Terkait Penataan Ruang Laut dan Rencana Zonasi Pesisir serta Pengelolaan Ruang Laut, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaring Nusa mendesak pemerintah untuk:

- Mengakui dan melindungi hak serta akses terhadap wilayah kelola laut oleh masyarakat adat, tradisional dan lokal.

- Melibatkan masyarakat adat, tradisional dan nelayan kecil untuk terlibat dalam perumusan, perencanaan, pemamfaatan dan pengendalian ruang laut.

- Mengakui dan melindungi hak wilayah kelola desa, masyarakat lokal, tradisional dan masyarakat adat di pesisir, laut serta pulau kecil

Terkait dengan konteks perubahan iklim, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaring Nusa mendesak untuk:

- Kebijakan perlindungan terhadap wilayah pesisir laut dan pulau kecil menghormati, mengadopsi, mengakui, kearifan lokal di wilayah masing-masing.

- Memastikan keikutsertaan masyarakat pesisir laut dan pulau kecil dalam pengambilan kebijakan mengatasi dampak perubahan iklim. Seperti RTRW, RPJPN hingga ke perencanaan perlindungan desa.

- Mengevaluasi dan menghentikan proyek-proyek yang membebani pesisir, laut dan pulau kecil.

- Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak akan terwujud tanpa ada koreksi dan menghentikan industri ekstraktif yang terbukti memperparah pesisir, laut, dan pulau kecil.

- Melakukan evaluasi dan membatalkan peraturan perundang-undangan yang memperparah daya dukung lingkungan UU Ciptaker, Minerba, PIT, Sedimentasi Laut.

- Menghentikan berbagai upaya dalam bentuk hilirisasi mengganti dengan ekonomi lokal berkeadilan dan berkelanjutan.Mempercepat lahirnya UU Keadilan Iklim

Terkait Industri Ekstraktif, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaring Nusa mendesak untuk:

- Menyerukan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI mendatang untuk menghentikan penerbitan izin baru, mereview dan mencabut izin-izin pertambangan di pesisir, laut, dan pulau kecil, termasuk pulau izin perkebunan skala besar di wilayah kepulauan.

- Menghentikan dan menertibkan penangkapan ikan skala besar

- Memulihkan, memberdayakan, menguatkan livelihood masyarakat, pesisir, laut dan pulau kecil

Ma Roejan

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com