Lincak

Pada 1950 PNI Minta Dibentuk Komisi Bahasa Nasional, Mengadopsi Komisi Bahasa Indonesia

Nama bahasa Indonesia dimunculkan pada 1926 oleh M Tabrani. Dalam perkembangannnya, bahasa Indonesia memerlukan standar sehingga dapat mencapai tingkatan yang tinggi dari segi budaya.
Nama bahasa Indonesia dimunculkan pada 1926 oleh M Tabrani. Dalam perkembangannnya, bahasa Indonesia memerlukan standar sehingga dapat mencapai tingkatan yang tinggi dari segi budaya.

Untuk Yang Mulia Para Pencuri Naskah/Plagiator

Selama empat hari, Raffles menjarah Keraton Yogyakarta. Dari berbagai jenis barang yang dijarah itu terdapat naskah-naskah Jawa yang kemudian ia pakai sebagai bahan untuk buku The History of Java. Kendati naskah-naskah itu hasil jarahan, ia tetap menyebutkannya ketika ada bagian-bagian yang ia ambil untuk bukunya, seperti dalam kalimat: “Syair berikut adalah dari Niti Sastra Kawi”, “Cerita ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Crawfurd”.

Redaksi

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Prihatin dengan perkembangan bahasa Indonesia, pada 1950 Partai Nasional Indonesia (PNI) berkirim surat kepada Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat (RIS) Abdul Halim (22 Januari 1950 – 15 Agustus 1950). Dalam suratnya, PNI mengusulkan pembentukan Komisi Bahasa Nasional, mengadopsi Komisi Bahasa Indonesia yang dipimpin Sutan Takdir Alisjahbana.

Oohya! Baca juga ya:

Target 200 Ribu Entri di KBBI, Pesan Poerwadarminta pada 1948: Cucilah Bahasa Indonesiamu

Mengapa Kongres Bahasa Indonesia (KBI) I Tahun 1938 Diadakan di Solo?

Untuk Menghargai Masyarakat Melayu, Kongres Bahasa Indonesia (KBI) II 1954 Diadakan di Medan

Identitas Indonesia yang Diinginkan Sejak 1920-an Memunculkan Nama Bahasa Indonesia

“Kami mengusulkan untuk menjadikan Komisi Bahasa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Sutan Takdlr Alisjahabana sebagai inti pembentukan Komisi Bahasa Nasional, mengingat pengalamannya yang luas sejak zaman Jepang dan hasil yang telah dicapai (Kamus Istilah, Pembina Bahasa Indonesia, dan lain-lain),” tulis PNI.

PNI juga meminta adanya UU yang mengatur penggunaaan bahasa resmi. PNI menilai, bahasa Indonesia tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tidak tertib, tidak tepat, baik di kalangan pemerintah maupun swasta.

Banyak lembaga menetapkan istilah-istilah yang kemudian digunakan di dalam surat-menyurat resmi dan dokumen-dokumen resmi, padahal istilah-istilah itu belum dapat diklasifikasikan sebagai resmi. Lembaga-lembaga itu ,menetapkan istilah-istilah tanpa berkomunikasi satu denga lainnya, melainkan menetapkan istilah-istilah berdasarkan kebijakan masing-masing. Akibatnya timbul istilah-istilah yang berbeda satu sama lain. SItuasi ini bisa menimbulkan kesalahpahaman, sehingga pekerjaan menjadi tertunda.

Apalagi sering terjadi bahwa bahasa Indonesia, meskipun dapat dipahami secara utuh dari segi isi, namun masih banyak terjadi ketidakakuratan dalam tata bahasa. “Bahayanya sangat besar, karena menyebabkan terjadinya pelemahan bahasa, sehingga bahasa Indonesia tidak mencapai tingkatan yang tinggi dari segi budaya. Hal ini akan merugikan budaya kita secara umum,” tulis PNI.

Karena itu, PNI mendesak pemerintah segera membentuk Komisi Bahasa Nasional yang memiliki tugas menentukan tata bahasa bahasa Indonesia, menyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan membentuk istilah-istilah setiap bidang keilmuan dan untuk semua lembaga.

Pembentukannya berikut tuga sdan cara kerjanya harus dengan keputusan pemerintah. Sedangkan hasil kegiatannya harus disampaikan kepada DPR untuk ditetapkan lewat undang-undang. “Hanya yang ditetapkan oleh undang-undang ini yang bersifat resmi dan wajib dipergunakan dalam surat-menyurat dan dokumen-dokumen resmi di seluruh Indonesia,” tulis PNI.

Penggunaan bahasa Indonesia di dunia pendididkan, menurut PNI, harus menggunakan buku-buku yang bahasa Indonesia memenuhi ketentuan undang-undang. PNI juga mengharapkan agar Komisi Bahasa Nasional ini menampung lembaga-lemabga bahasa yang sudah ada di berbagai negara bagian, yang telah berupa menyempurnakan bahasa Indonesia.

“Kami yakin dengan cara ini seluruh pergerakan kebudayaan di Indonesia akan terhimpun, yang akan melahirkan bahasa Indonesia yang hakikatnya akan menjadi milik seluruh bangsa dan dapat berkembang seluas-luasnya,” tulis PNI.

Priyantono Oemar

Sumber rujukan:

Indische Courant voor Nederland edisi 6 Mei 1950, 10 Mei 1950