Skripsi tidak Lagi Wajib, akankah Definisi Skripsi di KBBI Diubah?
Prof Eddy Subroto, ketua Komisi Bidang Ilmu Geologi menghampiri meja Komisi Pertimbangan Istilah setelah Sidang Lengkap Sidang Komisi Istilah (SKI) II 2023) berakhir, Jumat (1/9/2023). Ia menyampaikan titipan dari koleganya yang mengusulkan revisi definisi skripsi.
Oohya! Baca juga ya:
Sidang Komisi Istilah, Ternyata Lebih Mudah Berjualan daripada Mencari Padanan Istilah
Sudah Tahukah Perbedaan Jasa dan Pelayanan yang Menjadi Padanan dari Service?
Badan Bahasa Targetkan Dapat 80 Ribu Kosakata Baru pada 2024
Definisi skripsi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut, skripsi sebagai karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan pendidikan akademisnya. Mendibudristek Nadiem Makarim memutuskan, skripsi tidak lagi wajib bagi mahasiswa.
Dalam definisi itu, skripsi disebut sebagai karangan ilmiah. Prof Eddy juga meneruskan saran dari koleganya agar karangan ilmiah diganti dengan karya ilmiah. Menurut Meity Takdir Qodratillah, ketua Komisi Pertimbangan Istilah, di masa lalu, untuk menyebut semua hasil karya menggunakan kata karangan. Benar adanya. Lagu “Indonesia Raya” adalah karangan WR Supratman. Buku Melawat ke Barat adalah karangan Adinegoro. Kini karangan. Melawat ke Barat bukanlah karya fiksi, melainkan laporan perjalanan jurnalistik. Kini karangan dianggap sebagai hasil karya fiksi.
Berbeda dengan Komisi Istilah Bidang Ilmu, Komisi Pertimbangan Istilah juga ikut mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan terminologi dan pemutakhiran KBBI Daring. Dalam sidang 28 Agustus – 1 September 2023, dalam melakukan pemadanan, Komisi Pertimbangan Istilah mempertimbangkan beberapa hal. Hal-hal yang dipertimbangkan adalah ketepatan konsep, keselarasan antaristilah, keterlengkapan perangkat leksikal, dan identifikasi perangkat leksikal.
Dalam ketetapan konsep, salah satu yang diperbaiki adalah istilah backless dress. Istilah ini semula dipadankan dengan gaun tanpunggung. Diperbaiki menjadi gaun punggung terbuka. “Penggunaan tanpunggung dapat memberikan asosiasi berbeda, yaitu sundal bolong,” jelas Ketua Komisi Pertimbangan Istilah Meity Taqdir Qodratillah saat pemaparan hasil sidang Komisi Pertimbangan Istilah.
Untuk keselarasan antaristilah, ada istilah head, agency, dan court yang dipadankan dengan beberapa variasi. Door head di ranah arsitektur dipadankan dengan hulu pintu.Head guard di ranah olahraga dipadankan dengan pelindung kepala. Head line di ranah komunikasi massa dipadankan dengan berita utama. Head office di ranah manajemen dipadankan dengan kantor pusat. Head phone di ranah teknologi informasi dipadankan dengan pelantang jemala. Head waiter di ranah pariwisata dipadankan dengan pramutama. Headnote di ranah hukum dipadankan dengan catatan kepala. Running head di ranah komunikasi massa dipadankan dengan judul singkat. Headquarter di ranah manajemen dipadankan dengan markas besar.
Variasi pemadanan agency ada pada adverstising agency yang dipadankan dengan biro iklan. Ini ranah komunikasi massa. Agency di ranah komunikasi massa dipadankan dengan agensi. Freight forwarding agency di ranah transportasi dipadankan dengan ekspedisi. Industrial development agency di ranah industri dipadankan dengan biro pengembangan industri. News agency; press agency di ranah komunikasi massa dipadankan dengan kantor berita. Travel agency di ranah pariwisata dipadankan dengan biro perjalanan.
Variasi pemadanan court terjadi pada kata-kata berikut. Istilah di ranah olahraga yang mengandung kata court yang dipadankan dengan lapangan, yaitu back court menjadi bidang belakang, clay court menjadi lapangan tanah liat, forecourt menjadi bidang depan, grass court menjadi lapangan rumput, hard court menjadi lapangan keras, indoor court menjadi lapangan tertutup, outdoor court menjadi lapangan terbuka, right service court menjadi bidang servis kanan, service court menjadi bidang servis, squash court menjadi lapangan skuas, tennis court menjadi lapangan tenis.
Istilah di ranah arsitektur yang mengandung kata court adalah inner court yang dipadankan dengan taman dalam, dan outer court yang dipadankan dengan taman luar. Ada lagi court di hukum yang dipadankan dengan pengadilan, dan court di pariwisatayang dipadankan dengan pujasera; pusat jajanan serbaada.
Priyantono Oemar