Pitan

Pada 1921 Ada Usulan Amendemen UUD untuk Ganti Hindia-Belanda dengan Indonesia

Di UUD Belanda, nama negeri koloninya adalah Hindia-Belanda. Pada 1921 muncul usul lewat amendemen UUD agar Hindia-Belanda diganti Indonesia, tetapi ditolak.
Di UUD Belanda, nama negeri koloninya adalah Hindia-Belanda. Pada 1921 muncul usul lewat amendemen UUD agar Hindia-Belanda diganti Indonesia, tetapi ditolak.

Majalah De Opbouw (1927-1928), M Tabrani –pencetus nama Bahasa Indonesia-- menulis, hadirnya Hindia-Belanda di pergaulan internasional membuat orang Indonesia menyadari posisinya. Maka, tokoh-tokoh awal pergerakan kemerdekaan yang berkenalan dengan orang-orang Belanda, memperoleh nama baru untuk Hindia Belanda.

Oohya! Baca juga ya:

Indonesia Lebih Nendang daripada Nusantara

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Indonesia Memiliki Sebutan Zamrud Khatulistiwa, Siapa Pencetusnya?

Cermin 78 Tahun Indonesia di Perilaku Menjengkelkan Pengunjung Kafe Kopi Kelas Menengah

Nama ini, Indonesia, layak diperjuangkan agar berada dalam barisan negara-negara merdeka lainnya.

Kata Tabrani di majalah itu:

"Hindia Belanda" menghilang: "Indonesia" lahir, perlahan tapi pasti. Lahir, berkat kontak dengan Barat, dalam hal ini Belanda. Ini terdengar paradoks dan menyakitkan bagi kaum nasionalis, tetapi memang demikian.

Perjuangan menggunakan nama Indonesia di negeri penghasil kopi sejak abad ke-19 ini tidaklah mudah. Koran De Locomotief pada April 1921 mencatat, Mr HA Gelastin dari Indo-Europeesch Verbond (IEV) menolak usulan nama Indonesia, termasuk juga menolak penyebutan Insulinde. Menurut dia, nama Indonesia secara ilmiah salah dalam hal geografis. Sedangkan penyebutan Insulinde ia katakan terlalu sempit. Yang cocok menurutnya ya tetap Hindia Belanda.

Penolakan nama Indonesia itu muncul seiringan dengan adanya tuntutan amendemen UUD Kerajaan Belanda pada 1921. Amendemen itu menuntut Hindia-Belanda diganti menjadi Indonesia. UUD Belanda itu membagi wilayah kerajaan –selain wilayah kerajaan di Eropa, ada juga Nederlandsch-Indie (Hindia-Belanda), Suriname, dan Curacao. Pasal 163 mengelompokkan warga Hindia-Belanda menjadi tiga, yaitu Europeanen Eropa), Inlanders (Inlander) en Vreemde Oosterlingen (Timur Asing).

Di Parlemen Belanda, usulan penggantian itu diajukan oleh Willem van Ravesteyn, anggota parlemen dari Partai Komunis. Usulnya: mengganti penyebutan Hindia-Belanda di dalam konstitusi menjadi Indonesia. Istilah koloni, juga ditjntut dihapus, yaitu oleh HP Marchant dari Vrijzinnig-Democratische Bond. Penggunaan istilah koloni dia anggap merendahkan bangsa Indonesia. Dalam pemungutan suara pada November 1921, usulan Ravesteyn hanya didukung oleh dua suara. Yang menolak ada 80 suara.

Di Volksraad Hindia-Belanda, Van Hinloopen Labberton bersama Charles Cramer dan Vreede de Stuers mengusulkan penggantian nama Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie) menjadi Indonesia. Abdul Muis dan Koesoemojoedo berada di barisan pengusul pergantian nama ini. Untuk Koesoemojoedo, ia menginginkan nama Insulinde, didukung oleh Stokvis.

Seperti bisa dibaca De Preanger-bode 30 April 1921, Het Nieuws van den Dag 16 April 1921 dan De Locomotief 28 April 1921, mereka kalah suara: 18 suara menolak, hanya lima suara mendukung.

Priyantono Oemar

Berita Terkait

Image

Berapa Sekedup Unta yang Bawa Jamaah Haji Indonesia ke Makkah?

Image

Kenapa Baju Calhaj Indonesia Kudu Diasapi di Pulau Kamaran, Yaman?

Image

Banyak Warman Jadi Raja di Indonesia Dulu, Siapa Mereka?