Sidang PPKI Diskors Sebelum Memilih Presiden, karena Ada yang tidak Berpuasa. Itu Kata Bung Karno
Siang itu, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diskors, pembahasan masuk ke pasal yang mengatur perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan Undang-Undang Dasar bisa dilakukan jika disetujui oleh 2/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir. Yang hadir juga harus 2/3 dari anggota. Begitu rancangan yang diperdebatkan. Sidang menyetujuinya.
Kata Bung Karno, selaku ketua sidang sebelum menskor rapat:
Tuan-tuan jang terhormat, dengan ini masuklah kalimat ke-2: “Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada anggota jang hadir”. Tuan-tuan, inilah bab penguntji dan pasal penguntji daripada undang-Undang Dasar. Sekarang, oleh karena ada hadir Tuan-tuan jang tidak berpuasa, jang djuga beragama Islam, saja mengadakan pauze sampai djam 3.00. Djam 3.00 sidang saja buka lagi.
(Sidang ditutup djam 1.50).
(Sidang dibuka lagi djam 3.15).
Pada sidang yang dimulai 15.15 WIB ini, Sukarno-Hatta dipilih secara aklamasi menjadi presiden dan wakil presiden.
Oohya! Baca juga:
Mengapa Megawati Soekarnoputri Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden PDIP pada Pukul 13.45?
Pengumuman Hari Lebaran Dianggap Mendadak, Koran tidak Libur pada Lebaran 1932.
Lebaran, Koran Suara Rakjat Dulu Kritik Acara Halal Bihalal ataupun Gelar Griya.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, di halaman belakang rumah Pengangsaan Timur 56 diadakan dapur umum. Orang-orang yang menghadiri pembacaan naskah Proklamasi, setelah acara pembacaan bisa makan di dapur umum ini. Artinya, pada saat itu banyak juga yang tidak berpuasa. Bung Karno juga tidak berpuasa, karena saat itu sakit malarianya sedang kambuh.
Priyantono Oemar