Larangan Berbuka Puasa Bersama di Instansi Pemerintah, untuk Apa?
Sekapur Sirih
Polemik larangan berbuka puasa untuk instansi pemerintah terus bergulir. Alasan Covid dipersoalkan, karena perkantoran sudah 100 persen masuk.
Muhammadiyah menyoroti hal ini. Larangan tak dipersoalkan asal pemerintah objektif menjalankan kebijakan yang lain. Hal itu perlu agar pemerintah tidak dianggap menghalangi kegiatan keagamaan di instansi pemerintah.
Yusril Ihya Mahendra juga menyinggung soal ini. Ia mengkhawatirkan larangan ini dipakai sebagai alasan untuk mrnuduh Jokowi sebagai anti-Islam. Terkait hal ini, MUI menyarankan agar larangan itu dicabut agar tidak memunculkan kegaduhan di bulan Ramadhan.
Sebenarnya bagaimana duduk persoalannya? Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, larangan berbuka puasa di instansi pemerintah itu terkait dengan sorotan masyarakat terhadap pejabat negara belakangan ini. Lalu, Presiden Jokowi meminta kalangan ASN menjalankan hidup sederhana, tidak mengundang pejabat berbuka puasa bersama.
Klarifikasi Pramono Anung ini berbeda dengan tiga butir dalam surat edaran yang ia buat untuk para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Pertama, karena perlunya kehati-hatian dalam masa transisi pandemi Covid ke masa endemi. Maka, kedua, kegiatan berbuka puasa di instansi pemerintah ditiadakan. Maka, ketiga, memerintahkan mendagri untuk menyampaikannya kepada para kepala daerah.
Alasan anggaran? Dengan anggaran Rp 50 ribu per orang, maja acara berbuka puasa bersama di instansi pemerintah yang diikuti ASN, anggarannya sebesar Rp 10 juta. Jika anggaran per orang Rp 100 ribu, berarti dana berbuka puasa untuk 200 ASN menjadi Rp 20 juta. Untuk honor penceramah, sesuai dengan besaran honor yang berlaku, satu jam hanya sekitar Rp 900 ribu setelah dipotong pajak, ditambah dengan transportasi, menjadi Rp 1 juta.
Biasanya, jika instansi pemerintah mengadakan buka puasa bersama, sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim piatu. Jika berbuka puasa bersama dilarang karena faktor anggaran, santunan di Ramadhan ini menjadi tiada.
Bang Lawi menyentil di Pojok Lincak, adanya larangan itu agar instansi pemerintah tidak dijadikan tempat kegiatan keagamaan dan tidak dijadikan tempat untuk ceramah agama dengan biaya dari negara. Suara semacam ini sudah menggema cukup lama dari kalangan tertentu.
Priyantono Oemar
