Di Forest Defender Camp, Anak Muda Adat Desak Pemerintah Cabut Semua Izin Eksploitasi SDA di Tanah Papua
Lebih dari 100 anak muda adat dari berbagai wilayah di Tanah Papua mengikuti kegiatan Forest Defender Camp (FDC). Kemah diadakan di hutan desa milik masyarakat adat Knasaimos di Kampung Manggroholo-Sira, Distrik Saifi, Sorong Selatan, pada 20-22 September 2023.
Di hutan desa pertama di Papua itu mereka mengikuti kegiatan kemah anak muda adat yang diselenggarakan Greenpeace Indonesia berkolaborasi dengan Sadir Wet Yifi dan Bentara Papua. Mama-mama dari Kampung Manggroholo-Sira ikut begabung di hutan untuk memasak serta menjamu para peserta dengan pangan lokal seperti sagu bakar, papeda, keladi, betatas, ubi.
Oohya! Baca juga ya: Berkemah di Hutan Desa Pertama di Tanah Papua, Anak Muda Adat Menyeru Penyelamatan Hutan
“Tanah Papua adalah salah satu surga dunia yang tersisa. Anak-anak muda adat berkumpul di sini untuk berdiskusi dan belajar agar Papua tidak mengalami kutukan sumber daya alam,” ujar Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia untuk Greenpeace Indonesia Kiki Taufik dalm rilisnya, Sabtu (23/9/2023).
Pada malam terakhir kegiatan FDC, para peserta menyerukan penyelamatan hutan dan pengakuan masyarakat adat kepada pemerintah.
Oohya! Baca juga ya: Anak-Anak Muda Sangihe Bertekad Pertahankan Pulau Sangihe, tidak Boleh Ada Perusakan
SERUAN ANAK MUDA ADAT TANAH PAPUA
Kami, anak muda adat Tanah Papua, dengan ini:
1. Mendesak pemerintah untuk mencabut semua izin eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua yang merampas ruang hidup dan merugikan masyarakat adat.
2. Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat adat.
3. Mendesak partai politik dan para pemimpin, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden untuk memberikan pengakuan secara utuh kepada masyarakat adat.
Oohya! Baca juga ya: Warga Pulau Wawonii Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU PWP3K
4. Mendesak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Tanah Papua yang belum memiliki regulasi pengakuan, pelindungan, dan penghormatan hak-hak masyarakat adat untuk segera menyusun regulasi tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat dan publik secara luas.
5. Mendesak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Tanah Papua yang sudah memiliki regulasi pengakuan, pelindungan, dan penghormatan hak-hak masyarakat adat untuk segera mengimplementasikannya.
6. Mendesak pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus untuk pemetaan wilayah-wilayah adat.
Oohya! Baca juga ya: Tradisi, Tradisional, Adat, Istiadat, Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional
7. Mendesak para pemimpin di Tanah Papua, baik pemimpin pemerintahan, politik, tokoh agama, dan adat untuk lebih menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat di Tanah Papua.
Papua Bukan Tanah Kosong
Selamatkan Hutan dan Tanah Papua
Forest Defender Camp
Manggroholo-Sira, 22 September 2023
Oohya! Baca juga ya: Disebut dalam Tulisan Hari Sagu, Apa Itu Masyarakat Adat?
Priyantono Oemar