Egek

Disebut dalam Tulisan Hari Sagu, Apa Itu Masyarakat Adat?

Masyarakat adat Kamoro di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang berlomba mendayung sampan pada Festival Kamoro 2005.
Masyarakat adat Kamoro di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang berlomba mendayung sampan pada Festival Kamoro 2005.

Judul tulisan pada 22 Juni 2023 adalah “Hari Sagu, Potensi Kemandirian Pangan Masyarakat Adat Papua”. Apa itu Masyarakat Adat?

Masyarakat adat ada dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Bunyinya:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Masyaralat Hukum Adat dan Masyarakat Adat merujuk pada komunitas yang sama. Lalu, masyarakat adat/masyarakat hukum adat juga disebut di berbagai undang-undang. Dalam “Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi” yang disusun Pusat Penelitian dan Pengkajian Setjen dan Kepaniteraan MKRI (2011), istilah masyarakat hukum adat ada dalam: UU Pemda, UU Hak Azasi Manusia, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, UU Perkebunan, UU Pengelolaan Wilayab Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, RPP Tata Cara Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Hutan Adat.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya, memberikan definisi:

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.

Sedangkan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat memiliki definisi:

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur, mempunyai hak-hak yang lahir dari hubungan yang kuat dengan sumber daya alam dan lingkungannya, memiliki adat, nilai, identitas budaya yang khas yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, hukum yang ditegakkan oleh lembaga-lembaga adat.

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil membedakan Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional:

a. Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

b. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.

c. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Priyantono Oemar