Lincak

Latuharhary Melawan Perdana Menteri Belanda, Urusan Apa?

Latuharhary membuat mosi untuk melawan telegram Perdana Menteri Belanda yang akan ikut campur urusan RMS. Parlemen menyetujui mosi itu. Sumber: majalah de stem van ambon

Perdana Menteri Belanda Dr Drees mengirim telegram kepada Perdana Menteri Indonesia M Natsir mengenai satu urusan di Indonesia. Maka, pada 10 Oktober 1950, perdebatan panas pun muncul di parlemen menanggapi telegram itu.

Ada empat mosi yang diajukan untuk melawan telegram Perdana Menteri Belanda itu. Pertama diajukan oleh Diapara, yang didukung oleh PSII, Parkindo, Partai Murba, dan Parai Buruh.

Kedua, mosi dari faksi komunis; ketiga dari Parindra; dan keempat dari Johanes Latuharhary. Mosi dari Latuharhary didukung oleh Muh Yamin, Kasimo, Sahetappy, Engel, Siradjoeddin Abbas, dan Djody Gondokoesoemo.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Mosi dari Latuharhary dianggap menjadi payung bagi mosi-mosi lainnya, sebab hanya mosi Latuharhary yang disetujui oleh lebih banyak anggota parlemen. Yang mendukung ada 76 suara, yang menolak ada 66 suara.

Mosi dari Diapara menyebut telegram PM Drees sebagai "campur tangan dalam urusan dalam negeri Republik Indonesia". Telegram Drees juga disebut sebagai "sebuah ultimatum yang telah mengambil bentuk awal dari agresi baru."

"Telegram tersebut telah sangat merusak hubungan baik antara Indonesia dan Belanda." Demikian isi mosi tersebut, menurut catatan Trouw.

Mosi Diapara dianggap tidak menyenangkan, karena menuntut revisi perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Karenanya, mosi itu ditolak oleh 74 suara.

Yang mendukung Mosi Diapara ada 60 suara. Yang lainnya, memilih keluar dari persidangan.

Mosi kedua, yang diajukan faksi komunis, isinya menolak perjanjian KMB. Mosi ini juga ditolak, hanya didukung oleh 25 suara.

Mosi ketiga ditarik sebelum persidangan. Akibatnya tak ada pembahasan mengenai mosi dari Parindra itu.

Mosi keempat, dari Latuharhary, secara spesifik menyinggung kasus Maluku, yang dipermasalahkan oleh PM Belanda. PM Drees meminta United Nastions Commision for Indonesia (UNCI) memediasi masalah Republik Maluku Selatan (RMS) dengan pemerintah Indonesia.

Menurut Latuharhary, tugas UNCI adalah mengawasi jalannya pelaksanaan keputusan KMB. Ia tak bisa campur tangan urusan RMS, yang merupakan masalah internal Indonesia.

Berita Terkait

Image

Maluku di Mata Latuharhary dan Pekik Indonesia Merdeka

Image

Latuharhary, KNIL, dan Jerat Utang Warga Maluku

Image

Latuharhary, RMS, dan Tabrakan Mobil Lapis Baja Belanda

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com