Libur 40 Hari untuk Ramadhan, 30 Hari untuk Natal dan Panen, Kapan Itu?
Pada saat menjadi cawapres pada 2019 berpasangan dengan Sandiaga Uno, Prabowo Subianto memunculkan wacana libur sekolah selama bulan puasa. Pada Pilpres 2024, wacana itu tidak muncul.
Tiba-tiba setelah Prabowo jadi presiden, ada isu akan ada libur sekolah selama sebulan pada Ramadhan tahun 2025. Pada masa Orde Baru, pernah pula diberlakukan libur sebulan penuh pada bulan Ramadhan, tetapi kemudian diubah oleh Menteri P dan K Daoed Joesoef.
Daoed Joesoef menetapkan libur ramadhan pada tiga hari awal puasa dan 7-14 hari pada mulai akhir Ramadhan. Pada zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda, libur selama 40 hari menyambut Ramadhan dan 30 hari untuk Natal dan musim panen diberikan kepada sekolah-sekolah tertentu lewat peraturan tahun 1878
Pemerintah kolonial menuangkan aturan libur tersebut dimuat dalam Staatsblad No 121, tanggal 30 Maret 1878. Peraturan itu mengatur syarat penerimaan siswa dan libur di sekolah yang siswanya berasal dari keluarga pemimpin pribumi atau keluarga pribumi terpandang.
Untuk dapat masuk sekolah ini, calon murid harus sudah berusia 14 tahun – 20 tahun. Mereka juga harus sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah pribumi dengan nilai yang memuaskan.
Pada 1902, batasan usia diubah menjadi tidak lebih dari 15 tahun. Sekolah ini ada di Bandung (Jawa Barat, Magelang (Jawa Tengah), Probolinggo (Jawa Timur), dan Tondano (Sulawesi).
Lulusan sekolah-sekolah ini akan direkrut sebagai pegawai pemerintah. Siswa belajar selama enam jam per hari, pada waktu pagi hari. Ada masa istirahat selama setengah jam.
Pada kelas-kelas awal, siswa menerima pelajaran bahasa ibu dan bahasa Belanda. Untuk pelajaran bahasa di kelas-kelas yang yang lebih tinggi, pelajaran bahasa ibu dikurangi dan diperbanyak dengan pelajaran bahasa Belanda.
Para siswa akan menempuh pendidikan selama empat tahun. Karena jumlah muridnya dibatasi, jadi hanya ada empat kelas di masing-masing sekolah. Kepala sekolah yang menentukan penempatan siswa setelah mereka diterima.
Pasal 6 peraturan itu menyebut, sekolah libur pada hari-hari libur resmi agama Kristen, Islam, Tahun Baru, Hari Ulang Tahun Ratu, dan Hari Minggu. Di luar hari-hari, sekolah masih diperbolehkan meliburkan sekolah.
Jika guru dan murid sekolah itu beragama Kristen, sekolah bisa diliburkan selama maksimal dua hari jika ada kunjungan pastur Eropa. Sekolah juga boleh memutuskan ada libur pada hari-hari perayaan besar di daerah masing-masing dengan melaporkannya kepada kepala daerah.