Mau Ajukan Calon Pahlawan Nasional? Begini Urus Administrasi Usulan
Untuk mengajukan calon pahlawan nasional, pengusul harus memenuhi kelengkapan administrasi usulan. Sebelum usulan itu disampaikan, pengusul harus membuat naskah akademik, lalu menyeminarkannya.
Calon yang diusulkan juga sudah diabadikan namanya dalam sarana monumental. Hal itu membuat nama calon itu dikenal oleh masyarakat luas, seperti nama jalan, nama gedung.
Pengusulan untuk satu calon bisa dilakukan sebanyak tiga kali. Seandainya pada pengusulan pertama ditolak, pengusul bisa melakukan pengusulan dua kali lagi.
Agar tidak melakukan pengusulan berkali-kali, pengusul harus benar-benar memastikan kelengkapan data dan administrasinya. Di naskah akademik perlu dijelaskan detail soal peran calon pahlawan yang diusulkan.
Dengan begitu, calon pahlaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ada banyak calon pahlawan yang ditolak, tetapi masih punya kesempatan untuk diajukan lagi.
Tapi ada juga yang ditolak dan tidak punya kesempatan diajukan lagi. Yang tidak bisa diajukan lagi ini biasanya sosok yang terbukti mengkhianati perjuangan bangsa.
Misalnya, ia menjadi pengabdi Ratu Belanda atau Kerajaan Belanda. Atau setelah kemerdekaan, ia pernah dipenjara minimal lima tahun.
M Tabrani, pencetus bahasa persatuan bahasa Indonesia, diajukan sekali langsung disetujui. Namun, pengusul harus memperbaiki naskah akademik berkaitan dengan data-data mengenai peran Tabrani.
Penyusunan naskah akademik Tabrani dilakukan sejak 2019. Tapi baru selesai pada 2023.
Berbagai diskusi kelompok terpumpun dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Seminar nasional juga dilakukan.
Pada November 2023, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk Tabrani. Tabrani pun diakui sebagai pencetus bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Persyaratan administrasi usulan calon pahlawan nasional yang dijelaskan oleh pejabat Kemensos pada saat Diskusi Kelompok Terpumpun Pengusulan Tabrani sebagai Pahlawan Nasional pada 2019 ada di halaman selanjutnya.