Ini Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Bupati Grobogan Ini Memenuhi?
Tiga syarat khusus yang disebut di halaman berita ini sebelumnya, cocok untuk bupati Grobogan yang lain, yaitu Martopuro yang memimpin pada 1726-1753. Pemkab Grobogan bisa menyusun naskah akademik untuk pengusulannya, agar mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo.
Sejak masih menjadi juru tuntun kuda Amangkurat IV, Martopuro telah ikut melawan Kompeni. Hingga akhir hayatnya, Martopuro tetap melawan Kompeni. Ia meninggal pada 1753.
Martopuro, bahkan menggalang kekuatan orang-orang Cina di pesisir utara untuk bergabung dengannya lalu menyerbu loji Kompeni di Semarang. Dengan bantuan orang-orang Cina pula, ia merebut Keraton Mataram di Kartosuro yang dikuasai Kompeni.
Bagaimana dengan syarat umum yang ditetapkan UU No 20 Tahun 2009? Syarat umum untuk mendapat gelar pahlaan nasional itu:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Empat syarat umum di atas tentu dipenuhi oleh Soenarto. Bagaimana dengan syarat umum yang kelima? Soenarto pada 1923 diangkat oleh Ratu Belanda sebagai ksatria Orde Oranye Nassau. Orde Oranye Nassau adalah penghargaan untuk orang-orang yang dianggap berjasa kepada pemerintah dan keluarga Kerajaan Belanda.
Bupati Grobogan Martopuro memenuhi lima syarat umum itu. Ia juga memenuhi syarat-syarat khusus, sehingga ia layak diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Priyantono Oemar