Kendeng

Singgung Politik Etis, Residen Kudus Lantik 17 Anggota Dewan Kabupaten Demak

Pendopo Kabupaten Demak. Demak memiliki Dewan Kabupaten pada 1930 dengan anggota 17 orang, dilantik di pendopo kabupaten. Pembentukan Dewan Kabupaten, kata Residen Kudus, merupakan bagian dari politik etis. Sumber:demakkab.go,id

Pada Selasa, 14 Januari 1930, anggota Dewan Kabupaten (Regentschapsraad) Demak dilantik oleh Residen Kudus WAC Ilgen di Pendopo Kabupaten Demak. Dewan Kabupaten Demak dibentuk berdasarkan Staatsblad No 236 Tahun 1926 terhitung mulai 1 Januari 1930. Kata Residen Kudus sebagai bagian dari politik etis.

Anggota Dewan Kabupaten Demak ada 17 orang, berbeda dengan tetangganya, Dewan Kabupaten Grobogan, yang hanya beranggotakan sembilan orang. Saat dilantik yang sudah ditunjuk sebagai anggota ada 16 orang, kurang satu anggota lagi.

Tapi pada saat pelantikan baru ada 13 orang. Mereka adalah:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Wakil Cina: Ong Ping Tjoan, Kho Tjing Siang,

Wakil Pribumi: Soewarto, Darmo Atmodjo, Samioen, Soemardjo, Padmo, Danoewijoto, Mertokoesoemo, Haji Abdurrachman, Soedjono, dan Soewandi

Wakil Belanda: LS Madarasz

Sekretaris: Oetoyo Koesoemo

Susah mendapatkan data lengkap mengenai keanggotaan Dewan Kabupaten Demak periode pertama ini. Berapa wakil Cina, wakil Belanda, dan wakil Pribumi belum didapat catatannya. Demikian pula latar belakang mereka, hanya sedikit yang dapat diketahui.

Soewandi diketahui sebagai carik Desa Blerong. Sedangkan Padmo diketahui sebagai lurah Desa Bumiharjo.

Wedono Demak, M Soedjonokoesoemo, tercatat juga sebagai anggota Dewan Kabupaten, tetapi tidak hadir pada pelantikan 14 Januari 1930. Demikian juga R Ng Brotodipoero, juga tidak hadir.

Berita Terkait

Image

Anggota Dewan Kabupaten Grobogan 9 Orang, Adakah Kakek Buyut Anda?

Image

Anggota Dewan Kabupaten Grobogan 9 Orang, Adakah Kakek Buyut Anda?