Monako Meminta Indonesia Ganti Bendera Merah Putih, Begini Penjelasan Muh Yamin
Sebelum acara Kongres Hidrografi Internasional berlangsung mulai 29 April 1952, pemerintah Monako mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia agar mengganti bendera Merah Putih.Tak lama setelah Belanda menyerahkan kedaulatan pada 1949, Monako sudah mengajukan permintaan resmi kepada Indonesia agar mengganti bendera.
Oohya! Baca juga ya:
Benarkah Sukarno-Hatta Baca Proklamasi Kemerdekaan di Rengasdengklok, Seperti Kata Mahfud MD?
BPUPKI Pilih Bentuk Negara Indonesia Merdeka, Kerajaan Dipilih 6 Anggota, Republik 55 Anggota
Permintaan pada April 1952 itu diajukan Monako lantaran pada acara Kongres Hidrografi itu, bendera negara-negara peserta akan dikibarkan. Indonesia akan mengikuti Kongres Hidrografi yang diadakan di Monako itu. Monako yang merdeka pada 1881 juga memiliki bendera berwarna merah putih. Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan Belanda baru mengakuinya pada 27 Desember 1949.
Menanggapi permintaan itu, Sekjen Kemenlu Darmasetiawan menyatakan, Indonesia tak mungkin mengubah bendera sebelum terbentuk Konstituante. Sebab bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD), dan yang bisa mengubah UUD hanyalah Konstituante. Sebagai pemecahan, Darmasetiawan menyatakan, agar tidak terjadi kesalahpahaman, Indonesia menyarankan agar pemasangan bendera Indonesia dan Monako berjauhan letaknya.
Muh Yamin, yang pada 1951 menulis buku 6.000 Tahun Sang Merah Putih, ditunjuk pemerintah menjadi penasihat dalam urusan bendera. Yamin juga berangkat ke Monako sebagai anggota delegasi Kongres Hidrografi. Kepada pers Yamin menyatakan, pemerintah dan parlemen tak bisa mengubah bendera. Hanya Konstituante yang bisa mengubahnya, karenanya tidak bisa memenuhi permintaan Monako.
Selain itu, menurut Muh Yamin, ternyata bendera Monako memiliki batas tepi vertikal tipis di sisi tiang (jika dikibarkan) berwarna putih. Pun, bendera Monako juga tidak ditetapkan dalam UUD, sehingga jika perlu ada perubahan, lebih mudah bagi Monako untuk mengubahnya.
Yamin juga mempersoalkan pengakuan dunia internasional. Bendera Merah Putih Indonesia sudah dikibarkan di PBB pada September 1950, sebab Indonesia menjadi anggota PBB. Sedangkan Monako, bukan anggota PBB, sehingga benderanya tidak dikibarkan di PBB. Monako baru menjadi anggota PBB pada 1993.
“Bendera kami juga berasal dari Agustus 1945 sebagai bendera konstitusional. Tetapi sebagai bendera nasional, menurut literatur yang tersedia bagi kami, berusia lebih dari 2.000 tahun. Sebagai warna nasional, jauh lebih tua,” kata Yamin.
Kolonel Adam, kepala Staf Operasi Angkatan Laut Republik Indonesia –yang juga menjadi anggota delegasi Kongres Hidrografi, sepulang dari Monako menyatakan, delegasi Indonesia menyerahkan bendera Merah Putih di dalam kontak ukur Jepara untuk dikibarkan. Namun ternyata, pengibaran bendera negara-negara peserta kongres tak jadi dilakukan, sehingga tak ada persoalan lagi mengenai bendera.
Priyantono Oemar
Sumber rujukan:
Het Nieuwsblad voor Sumatra, 17 Juni 1952
Java Bode, 23 April 1952
Preangerbode, 19 April 1952
Volkskrant, 19 April 1952