Warga Pesisir Morodemak, Demak, Jawa Tengah, Tolak Rencana Penambangan Pasir Laut
Warga Desa Morodemak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengaku resah dengan sikap Pemkab yang mendukung penambangan pasir laut di pesisir Morodemak. "Kami resah dengan yang sudah disampaikan Bupati Demak," ujar Masnuah Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), yang juga pendiri Kelompok Nelayan Puspita Bahari, Morodemak, Masnuah, Selasa (27/6/2023).
Bupati Demak Eisti'anah telah menyatakan dukungannya terhadap rencana ekspor pasir laut dan pemanfaatan pasir laut untuk pembangunan tol Semarang-Demak. "Kami masyarakat pesisir Demak menolak rencana penambangan pasir laut di Morodemak," tegas Salim, pengurus Kelompok Nelayan Puspita Bahari, yang menjadi koordinator Masyarakat Pesisir Demak dalam menyikapi rencana penambangan pasir di Morodemak.
Sejak 2021, masyarakat nelayan pesisir Morodemak telah menolak rencana penambangan pasir laut. Salim mengaku memerlukan dukungan banyak pihak untuk penolakan ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka peluang ekspor pasir laut.
Salim mengungkapkan, rob di sepanjang pesisir Demak mengakibatkan banyak desa tenggelam dan tidak sedikit warga yang terpaksa harus pindah. "Kondisi itu seharusnya membuat pemerintah eling (sadar) bahwa dampak dari pembangunan dan penambangan yang sembarangan merusak lingkungan dan sama saja dengan menenggelamkan rakyat pesisir Demak," kata Salim.
Menurut Salim, masalah sedimentasi laut memang sudah terjadi bertahun-tahun dan sudah bertahun-tahun pula dilaporkan kepada pemerintah, namun tidak ada tanggapan maupun tindakan. Rencana penambangan yang akan digunakan untuk mengisi tanggul-tanggul di Semarang bukan merupakan solusi di saat pesisir Demak sendiri sangat membutuhkan pasir.
Menanggapi pernyataan Bupati Demak, Masnuah telah menanyakan rencana penambangan pasir laut di Morodemak ke Dinas Krlautan dan Perikanan Jateng. "Pak Kepala Dinas menyampaikan, terkait pasir laut masih menunggu peraturan menteri kelautan dan perikanan sebagai turunan dari PP No 26 Tahun 2023. Menurutnya akan ada tim teknis yang dibentuk KKP guna menilai proposal pemanfaatan sedimentasi pasir laut, termasuk pengembangan Pelabuhan Morodemak seperti pembangunan breakwater dan pengerukan alur nelayan juga harus ada izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari KKP," ujar Masnuah.
Priyantono Oemar