Usaha Mikro (Umik) Bisa Ajukan Nomor Induk Berusaha dan Tanda SNI Bina-UMK di oss.go.id
Usaha Mikro (Umik) bermunculan di kalangan masyarakat yang terdampak Covid-19. Umik menjadi salah satu solusi untuk menopang perekonomian. Jumlah Umik tentu saja terus meningkat karenanya. Umik telah menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha dikarenakan tidak memerlukan modal yang besar.
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) pada 2018 saja, dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, 98,68 persennya (63,5 juta unit) merupakan Umik. Sebanyak 783.132 unit atau 1,22 persen merupakan usaha kecil , 60.702 unit atau 0,09 persen adalah usaha menengah, dan hanya 5.550 unit atau 0,01 persen tergolong usaha besar.
Menteri KUKM Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Kementerian KUKM di Jakarta, Selasa (11/4/2023) mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Inpres ini mengatur tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, melalui SNI Bina-UMK.
“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi usaha menengah kecil (UMK), salah satunya berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda SNI Bina-UMK bagi produk UMK berisiko rendah,” kata Teten.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad di Jakarta (12/4/2023) mengatakan, BSN dengan programnya SNI Bina-UMK, mendorong Umik mengajukan izin berusaha tanpa harus terkendala urusan SNI. “Tanda SNI Bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh pelaku usaha termasuk bagi Umik bersamaan dengan diperolehnya Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Kukuh.
Guna semakin memasifkan penggunaan SNI Bina UMK, BSN bersama KUKM mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan serta solusi yang diperlukan untuk percepatan peningkatan Umik untuk memiliki NIB, tanda SNI Bina-UMK, juga pembinaan penerapan SNI. Kukuh berharap Umik yang telah mendapatkan tanda SNI Bina-UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini. Sehingga ke depan, semakin banyak Umik di Indonesia yang berdaya saing dan berjaya di pasar lokal maupun internasional.
Sejak 2015, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI lebih dari 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia. UMKM tersebut telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI. “Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” jelas Kukuh.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.
Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), Umik dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses NIB dan tanda SNI Bina-UMK dengan mengakses https://oss.go.id. Umik yang telah mendapatkan NIB dan tanda SNI Bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN.
Untuk mendapatkan pembinaan, prosesnya pun mudah, Umik bisa mengakses situs https://binaumk.bsn.go.id. Pascapenerbitan NIB, aktivitas Umik akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan serta pengawasan dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan SNI.
UMK menerapkan SNI melalui pembinaan dengan berbagai metode. Antara lain mengakses video panduan penerapan SNI yang sesuai dengan usaha atau produknya, mengikuti bimbingan teknis, konsultasi atau pelatihan berbasis IT yang diselenggarakan atau disediakan pada aplikasi binaumk.bsn.go.id.
Setelah mengikuti pembinaan dan menerapkan SNI tersebut, UMK dapat menyampaikan bukti penerapannya. UMK yang berkomitmen untuk ditingkatkan lebih lanjut ke arah sertifikasi SNI, maka akan mendapatkan bimbingan teknis dan dapat juga memperoleh fasilitasi pembiayaan sertifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“SNI Bina-UMK termasuk sebagai upaya dalam penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan berusaha berbasis risiko dengan layanan terpadu satu pintu melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Termasuk pembebasan biaya perizinan bagi Umik untuk mengakses perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin usaha,” ungkap Kukuh.