Bahu-Membahu Mewajibkan Penggunaan Produk SNI untuk Proyek Pembangunan IKN Nusantara
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai penting penggunaan produk lokal yang sudah ber-SNI. Saat ini, proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di antaranya, memerlukan produk baja.
Produk lokal ber-SNI diperlukan untuk mendukung proyek nasional, seperti proyek IKN. Produk lokal dengan SNI dinilai lebih unggul dari produk impor.
“Hal itu menunjukkan bahwa penggunaan baja ber-SNI mampu meningkatkan kualitas proyek infrastruktur nasional serta memperpanjang ketahanan usia proyek pemerintah,” ujar Kabiro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zul Amri, dalam rilisnya, Jumat (29/09/2023).
Penggunaan material yang sesuai SNI dinilai telah terbukti mampu menurunkan risiko kegagalan/rusaknya konstruksi bangunan akibat bencana alam seperti gempa bumi. Apalagi dalam dokumen SNI sudah ditetapkan seperti ruang lingkup dan syarat mutunya.
Oohya! Baca juga ya: Menonton Wayang, Ruslan Abdulgani Bertanya kepada Sukarno: Mengapa Penjahat di Kiri dan Pahlawan di Kanan?
BSN menjadi lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Karenanya, BSN juga mendukung pembangunan IKN dengan material ber-SNI.
BSN telah menetapkan 14.817 Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari jumlah tersebut, jumlah SNI yang berkaitan dengan konstruksi ditetapkan sebanyak 1.140 SNI.
Dari 1.140 SNI itu, untuk logam, baja, dan produk baja per Juli 2023 sudah ada 400 SNI. Sebanyak 275 SNI di antaranya adalah SNI produk baja.
Sebagai contoh, untuk SNI produk baja ada SNI 0068:2013 Pipa baja untuk konstruksi umum; SNI 8399:2023 Profil rangka baja ringan; dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton.
Dari 400 SNI tersebut, 14 diberlakukan wajib. SNI 2052:2017 Baja tulangan betol, misalnya, diberlakukan wajib oleh kementerian teknis terkait.
Oohya! Baca juga ya: Ikut Bali Hope Swimrun 2023, Bagaimana 20 Atlet dari 8 Negara Ini Membantu Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan?
Yang dimaksud baja tulangan beton adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar. Permukaannya polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Ruang lingkup standar ini adalah menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu. Mencakup pula cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji.
Cara pengemasan baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton juga menjadi ruang lingkup standarnya. Dalam hal ini tentu saja dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.
Dalam SNI 2052:2017 ada dua jenis baja tulangan beton. Yaitu Baja tulangan beton polos (BjTP) dan Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS). Syarat mutu dalam SNI ini yakni dilihat dari sifat tampak, bentuk, ukuran dan toleransi, toleransi berat per batang, dan sifat mekanis.
Secara rinci, syarat mutu untuk sifat tampak, baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna. Selain itu, hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan.
Untuk syarat mutu ukuran dan toleransi terbagi lagi diantaranya panjang bata tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m. Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan minimum 0 mm (0 mm), maksimum plus 70 mm (maksimum + 70 mm).
Sementara, yang berkaitan dengan syarat penandaan, setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul (emboss). Tanda ini untuk menunjukkan merek pabrik pembuat dan ukuran diameter nominal.
Selain itu, setiap batang baja tulangan beton sesuai dengan standar harus diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya. Warna tanda itu harus tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja.
Oohya! Baca juga ya: Ditata Ulang oleh Kementerian PUPR, Taman Jokowi Iriana di Kaimana untuk Memanjakan Opakarofil
Setiap kemasan juga harus diberi label dengan mencantumkan nama dan merek dari pabrik pembuat. Harus mencantumkan juga ukuran (diameter dan panjang); kelas baja; nomor leburan (No. Heat); serta tanggal, bulan dan tahun produksi.
BSN meyakini dengan menggunakan produk yang telah sesuai dengan SNI, maka diharapkan infrastruktur konstruksi bangunan di wilayah IKN memiliki kualitas yang baik dan tidak mudah rusak. “Dengan menerapkan SNI, maka masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya,” ujar Zul.
Ujungnya, dapat menciptakan kepercayaan dan kenyamanan seluruh pihak tanpa rasa kekhawatiran akan kualitas konstruksi bangunan.
Ma Roejan