Dikira Lokasi Kebakaran Hutan di Grobogan, Titik Koordinat dari Titik Panas itu Ternyata Mengarah ke Sini
Musim kemarau panjang sangat rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebagai langkah antisipasi, jajaran Polres Grobogan selalu bertindak cepat ketika mendapatkan informasi adanya titik panas.
Mereka mengandalkan laporan masyarakat dan pantauan satelit. Pada Senin (16/10/2023), ada tiga titik panas yang termonitor oleh satelit.
Pertama, titik panas di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Satelit menginformasikan pada titik koordinat latitude: -7,0921389, longitude: 110,6223333.
Kedua, titik panas di wilayah Polsek Kedungjati. Yaitu di Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. pada titik koordinat latitude: -7.164578, longitude: 110.561790.
Ketiga, titik panas di wilayah Polsek Godong. Titik panas ada di Desa Karanggeneng, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada titik latitude: 7.056845S, longitude: 110.709105E.
Maka, petugas dari Polsek Tanggungharjo, Polsek Kedungjati, dan Polsek Godong Polres Grobogan pun mendatangi titik-titik panas itu pada Senin (16/10/2023) itu juga.
Titik panas itu, saat ini memang sangat berpotensi menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran. ‘’Pencarian titik api tersebut dilakukan melalui koordinat yang telah diterima,’’ jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Grobogan Ipda Tedy, Selasa (17/10/2023).
Adakah kebakaran yang didapati di lokasi titik panas yang didatangi? Ternyata bukan kebakaran.
Titik panas yang termonitor oleh satelit tersebut dicek oleh petugas dari Polsek Tanggungharjo. Ternyata berasal dari lokasi pabrik PT Semen Grobogan.
Baca Juga: Menjadi Santri di Grobogan, Santri Ki Ageng Selo Ini di Kemudian Hari Sukses Menjadi Sultan
Sedangkan titik panas di wilayah Polsek Kedungjati dan Polsek Godong berasal dari pembakaran daun jati yang mengering. ‘‘Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian, saat sampai di lokasi, api sudah padam,’’ ungkap Ipda Tedy.
Meneruskan imbauan Kapaolres Grobogan, Kasi Humas Polres Grobogan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah di dekat hutan. Jika terjadi kebakaran, ‘’Itu dapat dipidanakan,” kata Ipda Tedy.
Ia juga menyampaikan perminataan kepada masyarakatuntuk terus aktif ikut mencegah terjadinya kebakaan hutan dan lahan. “Jika mengetahui terjadinya titik panas yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya karhutla segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera diatasi,’’ kata Ipta Tedy.
Ma Roejan