Kendeng

Pemkab Grobogan Berkomitmen Utamakan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Pemkab Grobogan berkomitmen mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik.

Kabupaten Grobogan akan memperhatikan mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto mengatakan, pengutamaan bahasa Indonesia sesuai kaidah juga dilakukan di surat dinas.

Menurut Sekda, seperti dikutip grobogan.go.id, akan dikeluarkan instruksi kepada semua perangkat daerah untuk mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. Anang menyatakan hal itu ketika menerima kunjungan Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah Syarifuddin beserta jajarannya pada Jumat (15/9/2023) pekan lalu.

Saat audiensi itu, Sekda didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Kepala Bagian Organisasi Setda Grobogan, Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan, Kepala Bagian Umum Setda Grobogan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, serta Perwakilan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan. Syarifuddin menyambut gembira komitmen Pemkab Grobogan dalam pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dan surat dinas.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Oohya! Baca juga ya: Hari Jadi Grobogan. Pernah Ditulis Kartini, Kelaparan Membuat Penduduk Grobogan Tinggal 9.000 Jiwa

Pengutamaan bahasa Indonesia telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal-pasal pengutamaan bahasa Indonesia di UU tersebut antara lain:

Pasal 36 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Oohya! Baca juga ya: Hari Jadi Grobogan. Kelaparan di Grobogan pada 1900, Ratusan Warga Menyerbu Sawah Orang Eropa

Pasal 37
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.

Pasal 38
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.

Ma Roejan

 

 

Berita Terkait

Image

Di Grobogan Ada Tanah yang oleh Raffles Dihadiahkan kepada Pakualam