Ini Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Bupati Grobogan Ini Memenuhi?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat umum dan syarat khusus untuk bisa mendapat gelar pahlawan nasional. Apa saja?
Di syarat khusus disebutkan: pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Ada pula: pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Tahun ini, ada enam orang yang akan mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo. Dilihat dari dua syarat khusus di atas, Bupati Grobogan Soenarto (periode 1909-1933) bisa memenuhinya. Lantas apa ia layak diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Selain dua syarat khusus itu, ada tiga lagi yang termasuk dalam syarat khusus, yaitu:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Untuk tiga syarat khusus ini, tentu Soenarto tidak termasuk. Ia menjadi bupati tidak pada masa perang.
Soenarto berkonsentrasi pada gagasan yang dapat menunjang pembangunan. Yaitu lewat gagasan Trilogi Pedesaan: di desa harus ada lumbung desa, sekolah desa, dan balai desa.
Dengan Trilogi Pedesaan itu ia menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Yaitu dana kesehatan dan dana kesejahteraan.