Dibina BSN, Lebih dari 1.466 UMKM Sudah Terapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Lebih dari 1.466 UMKM di seluruh wilayah Indonesia mendapat pembinaan penerapan SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pembinaan yang telah dilakukan sejak 2015 itu tidak dipungut biaya. Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan daya saing khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan SNI. Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” jelas Kepala BSN Achmad S Kukuh setelah acara serah terima gedung kantor dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada BSN, Jumat (11/8/2023).
Serah terima gedung kantor dari BRIN kepada BSN itu ditandai dengan penandatanganan Prasasti Penyerahan Gedung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dan Kepala BSN, Kukuh S Achmad di gedung yang beralamat di Jl Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Melalui pengalihan aset ini, Kukuh berharap BSN semakin menunjukkan kiprahnya demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan maju dengan standardisasi. “Kami akan berusaha mengoptimalkan pemanfaatan aset gedung ini, sesuai dengan peruntukannya,” kata Kukuh.
Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi BSN karena diberi kepercayaan menerima dan mengelola salah satu Aset Barang Milik Negara (BMN) milik BRIN menjadiaset milik BSN. Persetujuan Pemindahan kepemilikan aset ini berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Nomor: S-139/MK.6/KNL.0701/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Persetujuan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional Kepada Badan Standardisasi Nasional.
BSN yang berdiri pada 26 Maret 1997, memiliki tugas untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) di Indonesia. Sebagai Lembaga pemerintah non-kementerian, BSN juga menetapkan, mengembangkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI). Sampai bulan Juni 2023, BSN telah menetapkan 14.694 SNI.
BSN juga melakukan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi. KAN juga memperjuangkan saling pengakuan di internasional sehingga memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh LPK Indonesia diakui dunia.
Melalui kegiatan SPK, BSN juga mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan hidup (K3L). Hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur, harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing di lingkup internasional dengan SPK. BSN juga menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia, diakui oleh dunia.
Bahkan, pengakuan SPK oleh dunia ditunjukkan melalui hasil survey tentang Indeks Infrastruktur Mutu dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan / Quality Infrastructure for Sustainable Development Index (QI4SD) yang diadakan oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) pada tahun 2022.
“Dari total keseluruhan negara di dunia yang disurvei, infrastruktur mutu Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN, peringkat ke-6 di Asia Timur dan Pasifik, peringkat ke-10 di kelompok negara APEC dan peringkat ke- 34 di dunia dari total 137 negara di dunia yang ikut disurvei,“ tutur Kukuh.
Ma Roejan