Sekapur Sirih

Tradisi, Tradisional, Adat, Istiadat, Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional

Masyarakat adat Moi di Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Mereka menjalankan hukum adat untuk mengelola konservasi sumber daya alam.
Masyarakat adat Moi di Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Mereka menjalankan hukum adat untuk mengelola konservasi sumber daya alam.

Kata “traditie” disebut di kamus Melayu Pegon – Belanda, Nieuw Maleisch-Nederlandsch Woordenboek Met Arabisch Karakter, karya HC Klinkert 1916. Kata itu dipakai untuk menjelaskan kata “sunah”: gewone regel, traditie (aturan umum, tradisi).

Di kamus ini, kata “adat” diberi makna “gewoonte, gebruik, wet en recht op gewoonte gegrond, voorvaderlijke instellingen; ook het is de gewoonte of het gebruik” (kebiasaan, tata cara, undang-undang dan hukum berdasarkan kebiasaan, sikap leluhur; juga merupakan kebiasaan atau tata cara). Sedangkan kata “istiadat” diberi makna “gewoonte, gebruik, instelling, de etiquette” (kebiasaan, tata cara, sikap, dan etiket).

Entah sejak kapan kata “traditie” dipakai oleh bangsa Indonesia dalam percakapan dan tulisan. Selama 19 hari sidang BPUPKI dari 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 dua dua hari sidang PPKI 18-19 Agustus 1945, hanya enam kali kata tradisi terucap. Dua kali dalam frasa “tradisi tata negara”, satu kali masing-masing dalam frasa “tradisi kenegaraan”, “tradisi negara Indonesia”, tradisi monarchie”, dan “tradisi tidak bersambung”. Belum ada penyebutan kata “tradisional”

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sedangkan kata “adat” diucapkan 46 kali selama sidang BPUPKI/PPKI itu berlangsung, di antaranya 14 kali “hukum adat”, tiga kali “adat istiadat”, dua kali “mahkamah adat”, dua kali “adat pusaka”, sekali “kesaktian adat”, dan dua kali “kepala adat”. Di singgung pula di sidang itu, pada masa pendudukan Jepang ada 300 kepala adat.

WJS Poerwadarminta pada 1953 memasukkan kata “tradisi” dan “tradisional” di dalam kamus yang ia susun, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pada 1988, ketika Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi I diluncurkan, kata “tradisi” dan “tradisional” juga sudah dimasukkan di dalamnya.

Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memilih menggunakan “masyarakat adat” daripada “masyarakat tradisional” atau "masyarakat lokal" untuk menunjuk masyarakat yang oleh PBB disebut sebagai “indigenous people”. Salah satu undang-undang, yaitu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil membedakan “masyarakat adat” dengan “masyarakat tradisional” dan “masyarakat lokal”.

Oohya! Lihat perbedaan definisi “masyarakat adat” dengan “masyarakat tradisional” dan “masyarakat lokal” di “Disebut dalam Tulisan hari Sagu, Apa Itu Masyarakat Adat?”.

Priyantono Oemar