Tak Ada Buka Puasa Bersama, Artinya tak Ada Ceramah Agama di Instansi Pemerintah Selama Ramadhan

Klarifikasi Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung soal larangan berbuka puasa bersama di instansi pemerintah membuka peluang munculnya interpretasi lain. Karena, tiadanya acara buka bersama di instansi pemerintah, berarti mengurangi kegiatan ceramah di instansi pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara
Klarifikasi bahwa larangan berbuka puasa bersama di instansi pemerintah itu diberlakukan agar pejabat dan ASN menjalankan hidup sederhana memunculkan dugaan bahwa berbuka puasa bersama dianggap sebagai pola hidup yang tidak sederhana.
Jika permintaannya adalah hidup sederhana, mengapa keluarga pejabat dan ASN tidak dilarang pamer harta? Mengapa pesta pernikahan yang mewah keluarga pejabat dan ASN tidak dilarang?
Klarifikasi yang sama sekali berlainan dengan tiga hal yang tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Kabinet itu juga bisa memunculkan interpretasi lain, seperti yang diingatkan oleh Yusril Ihya Mahendra bahwa hal itu bisa memunculkan anggapan Jokoei anti-Islam. Klarifikasi Menteri Sekretaris Kabinet sama sekali tidak menyinggung masa transisi pandemi Covid yang ia tulis di poin pertama sebagai alasan utama pelarangan berbuka puasa bersama di instansi pemerintah
Perkantoran sudah 100 persen masuk. Pejabat dan ASN sudah berinteraksi tanpa batas baik di kantor maupun di luar kantor. Itulah sebabnya, Muhammadiyah menyoroti hal ini. Larangan tak dipersoalkan Muhammadiyah, asal pemerintah juga objektif menjalankan kebijakan yang lain. Hal itu perlu agar pemerintah tidak dianggap menghalangi kegiatan keagamaan di instansi pemerintah.
Interpretasi lain bisa muncul begini. Selama ini ada kalangan yang sedikit-sedikit memakai senjata radikal-radikul dan kadrun untuk menuduh kalangan Islam yang tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan Jokowi. Kalangan ini yang juga menuntut agar urusan negara dipisahkan dari urusan agama. Dengan demikian, anggaran negara tidak digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan keagamaan.
Alasan anggaran? Dengan anggaran Rp 50 ribu per orang, maja acara berbuka puasa bersama di instansi pemerintah yang diikuti ASN, anggarannya sebesar Rp 10 juta. Jika anggaran perborang Rp 100 ribu, berarti dana berbuka puasa untuk 200 ASN menjadi Rp 20 juta. Untuk honor penceramah, sesuai dengan besaran honor yang berlaku, satu jam hanya sekitar Rp 900 ribu setelah dipotong pajak, ditambah dengan transportasi, menjadi Rp 1 juta.
Biasanya, jika instansi pemerintah mengadakan buka puasa bersama, sekaligus memberikan santunan untuk anak yatim piatu. Jika berbuka puasa bersama dilarang karena faktor anggaran, santunan di Ramadhan ini menjadi tiada.
Bang Lawi menyentil di Pojok Lincak, larangan itu dikeluarkan agar instansi pemerintah tidak dijadikan tempat kegiatan keagamaan dan tidak dijadikan tempat untuk ceramah agama dengan biaya dari negara. Akankah acara halal bihalal di instansi pemerintah juga akan dilarang?
Priyantono Oemar
