Pitan

Ternyata Ini yang Membuat Presiden Jokowi Berpidato dalam Bahasa Indonesia di KTT G20

Presiden Jokowi di KTT G20 (foto: setkab.go.id)
Presiden Jokowi di KTT G20 (foto: setkab.go.id)

Ini alasan sebenarnya Presiden Jokowi berpidato dalam bahasa Indonesia di KTT G20.

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali 16-17 November 2022, Presiden Jokowi menggunakan bahasa Indonesia. Ini bukan kali pertama Jokowi menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di organisasi internasional. Saat berpidato resmi di Sidang Umum PBB pada September 2021, Jokowi juga menggunakan bahasa Indonesia.

Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.”

Apa yang disebut sebagai pidato resmi? Menurut Perpres itu yaitu pidato yang disampaikan di forum resmi nasional dan internasional. Forum internasional yang dimaksud, dijelaskan dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.

Pasal 17 menyebut tiga forum resmi internasional yang mewajibkan Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia. Yaitu forum resmi yang diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional, dan negara penerima.

Oohya! Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 September 2019, sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ma Roejan

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com