Lincak

Standar Pala dan Bawang Merah Indonesia Jadi Standar Internasional

Buah pala dan fuli (warna merah). Standar pala Indonesia dan juga standar bawang merah Indonesia menjadi standar internasional.
Buah pala dan fuli (warna merah). Standar pala Indonesia dan juga standar bawang merah Indonesia menjadi standar internasional.

Diusulkan pada 2014, standar bawang merah dan pala Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai standar internasional di bidang pangan. Codex Alimentarius Commisission (CAC) telah menetapkan kedua standar tersebut menjadi standar Codex.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menjelaskan, pengusulan standar dilakukan karena pala merupakan salah satu komoditas tertua yang diperdagangkan di dunia. "Harmonisasi standar menjadi penting untuk menjadikan standar acuan tunggal,” jelas Hendro di kantor BSN, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Hendro menjelaskan, pengajuan standar pala menjadi standar Codex dilihat juga dari peningkatan produksi dan ekspor pala Indonesia yang cukup besar. Ind9nesia menyumbang 27 persen produksi pala dan fuli (bunga pala) di Asia, di bawah Guatemala (42 persen), di atas Infia (17,56 persen). Asia merupakan wilayah produksi pala dan fuli terbesar di dunia. Tumbuhan tersebut juga dapat tumbuh di Amerika Tengah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Standar Codex menjadi satu-satunya standar internasional di bidang pangan. Ia menjadi acuan World Trade Organization (WTO) untuk menangani dispute dalam perdagangan internasional.

BSN menjadi lembaga yang mewakili Indonesia di dalam CAC. CAC merupakan badan internasional di bawah FAO dan WHO yang bertugas mengembangkan standar pangan internasional. Standard for Onions and Shallots sebagai dokumen CXS 348-2022 dan Standard for dried seeds – Nutmeg sebagai dokumen CXS 352-2022 telah diadopsi/ditetapkan menjadi standar Codex oleh Sidang CAC ke-45 pada beberapa waktu lalu. Hendro menjadi pemimpin felegasi Indonesia dalam sidang penetapan usulan tersebut.

Pengusulan standar bawang merah pada Sidang Codex Committee on Fresh Fruits and Vegetables (CCFFV) ke-18 pada 2014, mengacu pada SNI 3159:2013 Bawang Merah (Allium cepa var.ascalonicum). Usulan tersebut beberapa kali direvisi dan dibahas oleh Komite, hingga akhirnya Sidang CCFFV ke-20 pada 2017 menyepakati bahwa usulan Indonesia tersebut akan di-submit untuk disetujui sebagai new work oleh Sidang CAC41 sebagai combined standard dengan onions (bawang bombay).

Standard for Onions and Shallots memuat ketentuan mengenai persyaratan mutu untuk onions (bawang bombay) dan shallots (bawang merah) setelah proses penyiapan dan pengemasan. Standar tersebut berlaku untuk onions dari varietas Allium cepa L.; shallots dari varietas Allium cepa Aggregatum; dan grey shallots dari varietas Allium oschaninii yang dipasok dalam bentuk segar untuk konsumen. Standar tersebut tidak berlaku untuk onions dan shallots yang dimaksudkan untuk digunakan dalam proses industri.

Untuk pengusulan standar pala dilakukan pada Sidang Codex Committee on Spices and Culinary Herbs (CCSCH) ke-1 yang dilaksanakan pada tahun 2014. Usulan tersebut mengacu SNI 0006:2015 Pala, yang pada saat itu masih dalam tahap perumusan standar dan merupakan revisi dari SNI 01-0006-1987 Pala, SNI 01-0007-1987 Fuli dan SNI 01-2045-1990 Biji pala dengan batok.

Standar pala berlaku untuk biji kering, dalam bentuk kering atau dehidrat sebagai rempah, dari Myristica fragrans Houtt yang merupakan kelompok Myristicaceae, yang telah dipanen dan diberi perlakuan pasca-panen seperti pengupasan, pengeringan, penyortiran, pemecahan, pemilahan dan/atau penggilingan sebelum pengemasan akhir dan dijual kepada konsumen dalam bentuk utuh, pecahan atau bubuk, untuk konsumsi langsung. Standar ini tidak berlaku untuk pala yang digunakan untuk keperluan proses industri.

Dengan keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar Codex, Hendro berharap dapat meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen, memperjuangkan kepentingan nasional, dan memastikan pemenuhan standar dan regulasi nasional telah selaras dengan ketentuan standar Codex sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dalam perdagangan internasional.

Ma Roejan

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com