Laut Indonesia Banyak Ikan, Mengapa Penduduk Pesisir Relatif Lebih Miskin?
Penduduk daerah pesisir, kata Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenko Marinves Rasman Manafi, relatif lebih miskin. Kesenjangan kemiskinannya pun lebih tinggi. “Persentase orang yang hidup di bawah garis kemiskinan di daerah pesisir 11,02 persen, di daerah non-pesisir 8,67 persen,” ungkap Rasman dalam Seminar Nasional "Memperkokoh Visi Maritim Indonesia untuk Penyelamatan Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil" yang diadakan oleh Jaring Nusa, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Oohya! Baca juga ya:
Bappenas Sebut Indonesia Jadi Negara Nusantara pada 2045, Apa Maksudnya?
Egek, Konservasi Sumber Daya Alam Berdasarkan Hukum Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong
Anies Baswedan Sebut Presiden RIS Mr Assaat, Ini Faktanya dan Nama Negara-Negaranya
Mereka hidup sebagai nelayan tangkap dan nelayan budi daya rumput laut. Mereka yang menjadi nelayan budi daya rumput laut hidupnya juga memprihatinkan. Menurut Rasman, sebanyak 64 persennya tidak lulus SD, 50 persennya tinggal di rumah beratap seng, 40 persennya tinggal di rumah berdinding kayu, dan hanya 5,9 persen yang memiliki akses ke bank.
Nelayan tangkap pun nasibnya juga kurang beruntung, karena harus bersaing dengan pengusaha besar. Terlebih, menurut Rasman, 38 persen perairan di Indonesia sudah mengalami penangkapan secara berlebihan, dan 44 persen mengalami penangkapan tingkat maksimum.
Menurut Plt Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti JS, daya dukung ekosistem laut mengalami kerentanan seiring dengan meningkatnya aktivitas manusia dan perubahan iklim. “Kerusakan fisik ekosistem pesisir dan laut diakibatkan aktivitas pengelolaan yang tidak berkelanjutan,” ujarSri Yanti di seminar yang sama.
Daya tampung lingkungan laut juga mengalami penurunan akibat aktivitas yang tidak berkelanjutan dan peningkatan persaingan akan ruang laut. “Pada tahun 2022, peringkat Ocean Health Index (PHI) Indonesia adalah 181 dari 220 negara,” ungkap Sri Yanti.
Karena itulah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Peraturan ini, kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, memprioritaskan nelayan tradisional.
Peraturan ini juga mengatur operasional kapal tangkap. Menangkap di perairan A, misalnya, berarti juga harus bongkar hasil tangkapan di pelabuhan yang ada di perairan itu. Tidak boleh dibawa keluar dari wilayah peairan itu. Karena itu ditetapkan wilayah-wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Pelabuhan-pelabuhan dibangun dengan swasta untuk memperpendek jarak tempuh dari lokasi penangkapan.
Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran juga dipangkas. Memperbanyak SPBU ternyata membuat banyak BBM tidak tepat sasaran, sebab yang memiliki kapal kebanyakan bukan nelayan-nelayan lokal. Maka, para nelayan tradisinal perlu membentuk koperasi untuk bisa menjadi pelaku utama dalam penangkapan ikan terukur di WPP masing-masing.
Priyantono Oemar