Kendeng

Aksi Diam Warga Pesisir Demak Saat Rombongan DPR dan Dirjen PRL KKP Datang, Tolak Tambang Pasir Laut

Aksi diam masyarakat pesisir Demak untuk menyampaikan aspirasi menolak penambangan pasir laut ketika dikunjungi Komisi IV DPR l.
Aksi diam masyarakat pesisir Demak untuk menyampaikan aspirasi menolak penambangan pasir laut ketika dikunjungi Komisi IV DPR l.

Rombongan Komisi IV DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini mengunjungi Pelabuhan Morodemak pada Senin (27/7/2023) bersama pejabat Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP. Bupati Demak Eisti'anah beserta jajaran dinas terkait mengiringi mereka.

Maka, masyarakat pesisir dari tiga desa (Morodemak, Margolindo, dan Purworejo) di Demak pun melakukan aksi diam menyambut mereka. Aksi diam dan pembentangan spanduk penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga pesisir Demak terhadap rencana penambangan sedimentasi pasir laut di Muara Demak.

Mereka terus memprotes atas rencana penambangan pasir laut. Mereka menganggap pengambilan sampel pasir yang dilakukan Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Universitas Diponegoro, dan PT Wijaya Karya dianggap manipulatif. Kepada masyarakat dijelaskan, pasir akan digunakan untuk pembangunan tanggul Demak. "Tetapi, kata Bupati Demak, ternyata akan digunakan untuk proyek tanggul Semarang," kata kata Salim Koordinator Masyarakat Pesisir Demak.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Masyarakat pesisir Demak sejak awal sudah bersikap tegas dan jelas menolak penambangan pasir laut. Masyarakat sangat menyayangkan hal tersebut. "Hingga saat ini tuntutan kami sebagai warga pesisir belum dijalankan terkait normalisasi dermaga Muara Demak. Normalisasi dermaga tersebut sangat dibutuhkan oleh nelayan karena menjadi akses keluar masuknya kapal nelayan tradisional ke dermaga Muara Demak," kata Hidayah, warga yang ikut melakukan aksi diam.

Dalam aksi diam itu, kata Salim, masyarakat pesisir Demak membentangkan spanduk penolakan tambang pasir laut, serta tulisan-tulisan penolakan lainnya untuk memberi pesan penolakan yang tegas dan jelas atas penambangan pasir laut. "Hal itu kami lakukan supaya pesan penolakan kami tetap dapat dilihat dan didengar langsung oleh publik. Masyarakat pesisir Demak tolak penambangan pasir laut di Muara Demak," kata Salim.

Salim menegaskan, masyarakat pesisir Demak memiliki hak atas wilayah pesisir dan laut Demak. Hak tersebut juga berlaku bagi anak cucu masyarakat pesisir.

"Masyarakat pesisir Demak menuntut kepada pemerintah dan seluruh pihak untuk tidak melakukan sikap-sikap intimidatif dan manipulatif kepada masyarakat yang melakukan penolakan tambang pasir laut tersebut," kata Sakim

Priyantono Oemar

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

oohya.republika@gmail.com