Suku Moi di Malaumkarta Raya, Sorong, Kini Punya Peraturan Adat
Selama ini, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya menerapkan egek untuk menjaga kelestarian laut dan pesisir. Egek ini mengatur waktu panen hasil laut dan waktu larangan memanen hasil laut.
Praktik itu kini diperkuat dengan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. Pengesahan peraturan adat itu dilakukan lewat musyawarah adat pada 16 Oktober 2025.
Musyarawah adat itu dilaksanakan di pantai Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Para pemangku adat, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan mitra pembangunan hadir dalam acara itu.
Ketua Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Wooti Kook Malaumkarta Raya Torianus Kalami menekankan, fungsi peraturan adat bukan melarang masyarakat mengambil hasil laut. “Peraturan adat ini memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bijak sehingga tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang,” jelas Tori.
Priyantono Oemar